Pendidikan

Dugaan Perundungan di MIN 1, Kemenag: Guru Akan Dibina dan Diberi Sanksi

×

Dugaan Perundungan di MIN 1, Kemenag: Guru Akan Dibina dan Diberi Sanksi

Sebarkan artikel ini
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna saat mediasi dugaan kasus perundungan di MIN 1. Foto: Humas kemenag Kota Gorontalo/Fadil
Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna saat mediasi dugaan kasus perundungan di MIN 1. Foto: Humas kemenag Kota Gorontalo/Fadil

Simpulindo.com, – Kementerian Agama (Kemenag) Kota Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti laporan dugaan perundungan yang dilakukan oleh seorang guru berinisial RP terhadap siswa kelas I di Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 1 Kota Gorontalo.

Kepala Kantor Kemenag Kota Gorontalo, Misnawaty S. Nuna, memfasilitasi pertemuan antara RP dengan orang tua siswa di ruang kerjanya, Selasa (27/5/2025). Mediasi dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab institusi dalam merespons kasus yang menyita perhatian masyarakat.

Baca juga:  Renovasi Asrama Mahasiswa Gorontalo di Bogor: Ditinggal Pemerintah, Diselamatkan Donatur

Dalam pertemuan itu, orang tua siswa, Fitria Meysiska Abdul, menyampaikan harapannya agar guru tersebut tidak lagi ditugaskan sebagai wali kelas, khususnya untuk jenjang kelas I.

“Kami sudah memaafkan guru tersebut karena pihak madrasah dan Kemenag telah menunjukkan itikad baik dalam menangani persoalan ini,” ujar Fitria.

“Namun, kami berharap kejadian serupa tidak terulang, baik terhadap anak saya maupun siswa lainnya, di mana pun guru tersebut nantinya mengajar,” imbuhnya.

Baca juga:  Thariq Modanggu Hadiri Wisuda UBM, Tegaskan Sinergi Pembangunan Daerah

Menanggapi hal tersebut, Misnawaty menyampaikan permohonan maaf kepada pihak keluarga atas insiden yang terjadi. Ia menegaskan bahwa guru merupakan bagian dari tanggung jawab institusional Kemenag.

“Kami akan memberikan pembinaan kepada yang bersangkutan agar kejadian serupa tidak terjadi di masa mendatang,” kata Misnawaty.

Guru yang berinisial RP juga telah menyampaikan permohonan maaf dan penyesalan secara langsung kepada orang tua siswa.

Baca juga:  Komisi X Dorong Kurikulum Fleksibel dan Adaptif di Semua Jenjang Pendidikan

Misnawaty menambahkan, RP akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku. Sebagai langkah antisipatif, pihaknya telah membebastugaskan guru tersebut dari peran sebagai wali kelas.

“Langkah ini kami ambil sebagai bentuk komitmen untuk memastikan terciptanya lingkungan belajar yang aman, nyaman, dan kondusif bagi seluruh siswa,” ujar Misnawaty.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *