DPD IMM Gorontalo Mempertanyakan Logika Hukum Bawaslu Gorut

Simpulindo.com, – Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Ridwan Yasin, S.H., M.H.

Putusan ini menegaskan adanya kelalaian dan pelanggaran serius dalam proses pemilihan sebelumnya. Salah satu faktor yang disorot adalah kinerja Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Gorontalo Utara yang dinilai gagal menjalankan tugasnya sebagai pengawas pemilu, yang seharusnya menjamin integritas dan keadilan dalam proses demokrasi.

Pengurus DPD Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM), Adrian Pianus, menyampaikan bahwa Bawaslu Gorontalo Utara tidak melakukan kajian yang matang dalam menangani dugaan pelanggaran yang terjadi. Alih-alih menjadi pengawal demokrasi yang objektif, Bawaslu justru terkesan gegabah dalam mengambil keputusan.

“Putusan yang memerintahkan KPU tetap menetapkan pasangan Ridwan Yasin yang jelas-jelas masih berstatus sebagai terpidana masa percobaan selama 1 (satu) tahun berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 327 K/Pid/2024,” Kata Adrian, Selasa (25/2/2025).

Menurut Adrian, keputusan Bawaslu Gorut dalam meloloskan Ridwan Yasin bukan sekadar bentuk kelalaian, tetapi juga mencerminkan keberpihakan yang mencederai prinsip demokrasi dan integritas pemilu.

“Putusan MK ini menjadi bukti telah terjadi pelanggaran serius pada pemilihan sebelumnya,” Ujarnya.

Sebagai tindak lanjut, DPD IMM Gorontalo akan melaporkan dugaan pelanggaran ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

“Kami akan melaporkan pelanggaran ini ke DKPP dalam tempo yang sesingkat-singkatnya,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *