BPH Migas Bakal Perketat Batas Pembelian Solar Subsidi

Simpulindo.com, – Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) berencana memperketat aturan mengenai batas maksimum pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Solar subsidi per kendaraan per hari.

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi lebih tepat sasaran serta mencegah penyalahgunaan.

Kepala BPH Migas, Erika Retnowati, menyampaikan pihaknya akan merevisi aturan yang saat ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

“Kami akan menerbitkan pengaturan untuk pengetatan batas maksimal volume penyaluran BBM ini agar lebih tepat sasaran,” ujar Erika, Senin (10/2/2025).

Berdasarkan aturan sebelumnya, BPH Migas telah menetapkan batas maksimum pembelian BBM Solar subsidi per kendaraan per hari. Kendaraan bermotor perseorangan roda empat dibatasi hingga 60 liter per hari, sedangkan kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam dibatasi hingga 80 liter per hari. Sementara itu, kendaraan dengan roda lebih dari enam dibatasi hingga 200 liter per hari.

“Kami menilai jumlah tersebut terlalu banyak karena melebihi kapasitas tangki, sehingga berpotensi disalahgunakan. Berdasarkan kajian yang dilakukan bersama tim dari UGM, kami akan memperketat volume maksimalnya,” jelas Erika.

Sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia juga menegaskan pentingnya penertiban penyaluran Solar subsidi agar lebih tepat sasaran.

“Habis ini saya tertibkan lagi, bapak ibu semua. Saya tertibkan lagi adalah BBM, Solar,” kata Bahlil dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Golkar 2025 di Kantor DPP Golkar, Jakarta Barat, Senin (10/2/2025).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *