Kota Gorontalo

Benahi Tata Kelola Parkir, Pemkot Gorontalo Terapkan Sistem Berlangganan

×

Benahi Tata Kelola Parkir, Pemkot Gorontalo Terapkan Sistem Berlangganan

Sebarkan artikel ini
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel. Foto: Dok. Humas Pemkot
Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel. Foto: Dok. Humas Pemkot

Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mulai memperkenalkan skema retribusi parkir berlangganan sebagai bagian dari pembenahan tata kelola parkir tepi jalan. Kebijakan yang diproyeksikan berlaku mulai tahun depan itu diarahkan untuk menutup kesenjangan antara aktivitas parkir harian dan pendapatan yang masuk ke kas daerah.

Wakil Wali Kota Gorontalo, Indra Gobel, menyampaikan bahwa sistem parkir yang berjalan selama ini belum mencerminkan potensi penerimaan riil.

“Perputaran parkir dari Senin ke Senin itu sama, tapi yang masuk ke kas daerah tidak berbanding rata,” kata Indra, Rabu (26/11/2025).

Melalui skema berlangganan, masyarakat cukup membayar satu kali dalam setahun dan dapat memanfaatkan seluruh titik parkir di wilayah kota tanpa biaya tambahan. Untuk kendaraan roda empat, tarif berlangganan ditetapkan sebesar Rp100.000 per tahun.

Indra menilai pola tersebut lebih ringan bagi pengguna jasa parkir dan memberikan kepastian penerimaan daerah. Di sisi lain, kebijakan itu diharapkan dapat menekan praktik pungutan liar serta menertibkan titik parkir yang selama ini kerap dikuasai pihak tertentu.

“Ini masuknya ke pemerintah daerah, bukan ke provokasi orang,” ujarnya.

Pemerintah menyebut sosialisasi ini sebagai langkah awal untuk menyamakan pemahaman sebelum penerapan penuh dilakukan. Skema parkir berlangganan itu dipayungi Peraturan Wali Kota Nomor 28 Tahun 2025 tentang tata cara pemungutan retribusi parkir tepi jalan.

Pemkot optimistis kebijakan tersebut dapat meningkatkan ketertiban, memperbaiki pengelolaan parkir, dan memberikan manfaat ekonomi yang lebih luas bagi masyarakat. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *