Simpulindo.com, – Seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.
Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Akmal Novian Reza membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.
“SM merupakan ayah kandung korban. Ia diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh seperti layaknya hubungan suami istri,” ujar AKP Akmal, Senin (21/4/2025).
Kejadian itu pertama kali dilaporkan ke polisi pada 29 November 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan SM sebagai terduga pelaku.
SM diketahui merupakan seorang pegawai honorer di wilayah Kota Gorontalo. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi mendapatkan informasi bahwa SM berada di Kota Manado.
“Pelaku diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di rumah keluarganya di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado. Penangkapan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado,” jelas Akmal.
Dari hasil penyidikan, tindakan pencabulan diduga dilakukan SM secara berulang di rumah tempat tinggal mereka.
“Pelaku saat ini telah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Akmal.
SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.