Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo mengeluarkan kebijakan khusus dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Seluruh aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga penunjang kegiatan daerah (TPKD) diwajibkan mengenakan pakaian bernuansa merah putih selama bulan Agustus 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran bernomor 100/PEM/1406/VII/2025 yang ditandatangani Sekretaris Daerah Kota Gorontalo, Ismail Madjid.
“Dalam rangka memperingati HUT Kemerdekaan RI ke-80, disampaikan bahwa selama bulan Agustus 2025 setiap ASN dan TPKD di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo wajib menggunakan pakaian bernuansa merah putih (kemeja, blus, atau kaus) pada setiap hari kerja,” demikian isi surat tersebut.
Surat edaran itu juga meminta para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kepala badan, kepala dinas, kepala bagian, camat, hingga lurah, untuk menyampaikan kebijakan ini kepada seluruh staf di unit kerja masing-masing.