Nasional

Arab Saudi Setop Sementara Visa Umrah untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

×

Arab Saudi Setop Sementara Visa Umrah untuk 14 Negara, Termasuk Indonesia

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, – Pemerintah Arab Saudi akan menangguhkan sementara pemberian visa umrah bagi warga dari 14 negara, termasuk Indonesia, mulai 13 April 2025. Langkah ini diambil menyusul temuan mengenai pelanggaran penggunaan visa yang berujung pada permasalahan serius saat pelaksanaan ibadah haji 2024.

Berdasarkan laporan media setempat, negara-negara yang terdampak kebijakan ini antara lain Aljazair, Bangladesh, Mesir, Ethiopia, India, Indonesia, Irak, Yordania, Maroko, Nigeria, Pakistan, Sudan, Tunisia, dan Yaman.

Baca juga:  BPS: Angka Kemiskinan Versi Bank Dunia Tak Serta-Merta Bisa Diterapkan di Indonesia

Otoritas Saudi mengungkapkan, sejumlah warga dari negara-negara tersebut memasuki wilayah kerajaan dengan visa umrah atau visa kunjungan lainnya, lalu tetap tinggal melebihi masa berlaku untuk mengikuti haji secara tidak resmi. Mereka tidak tercatat dalam sistem haji resmi yang dikelola pemerintah.

Baca juga:  Pj Gubernur Jakarta Imbau Warga Tertib Dalam Menyambut Pelantikan Presiden

Fenomena ini dinilai turut memperparah kepadatan jemaah dan menyebabkan gangguan logistik selama musim haji, yang tahun lalu menyebabkan lebih dari 1.200 jemaah wafat, sebagian besar akibat cuaca ekstrem dan kurangnya akses layanan dasar.

Menurut pejabat setempat, jemaah yang tidak terdaftar secara resmi kerap kesulitan mendapatkan akomodasi, transportasi, hingga layanan kesehatan. Situasi tersebut dinilai membahayakan keselamatan dan mempersulit manajemen haji secara keseluruhan.

Baca juga:  Deretan Kementerian dan Lembaga Berebut Anggaran Tambahan untuk 2026

Pemerintah Arab Saudi berharap, dengan pengetatan kebijakan visa ini, potensi terulangnya tragedi serupa dapat dicegah di musim haji mendatang.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *