Kabupaten Gorontalo Utara

APRI Gorontalo Utara Kembali Membentuk Koperasi Cahaya Atinggola Mining

×

APRI Gorontalo Utara Kembali Membentuk Koperasi Cahaya Atinggola Mining

Sebarkan artikel ini

simpulindo.com, Gorut – Asosiasi Pertambangan Rakyat Indonesia (APRI) Gorontalo Utara terus mendorong penguatan kelembagaan bagi masyarakat penambang rakyat melalui pembentukan koperasi pertambangan.

Upaya tersebut diwujudkan lewat kegiatan sosialisasi pembentukan koperasi yang digelar di Kabupaten Gorontalo Utara, Sabtu (23/5/26)

Kegiatan itu diikuti masyarakat penambang rakyat dan menghadirkan langsung Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten Gorontalo Utara, Grace Parlin D. Mangosa.

Dalam pemaparannya, Grace menegaskan bahwa pembentukan koperasi harus dilakukan sesuai mekanisme dan regulasi yang berlaku agar tidak menimbulkan persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.

Ia menjelaskan, sistem pembinaan koperasi ditentukan berdasarkan domisili anggota koperasi itu sendiri.

Jika anggota berasal dari lintas provinsi, maka pembinaan menjadi kewenangan pemerintah pusat. Sementara apabila anggota berasal dari beberapa kabupaten dalam satu provinsi, pembinaannya berada di tingkat provinsi.

Namun jika seluruh anggota berasal dari Kabupaten Gorontalo Utara, maka pembinaan koperasi menjadi tanggung jawab pemerintah daerah setempat.

“Kalau seluruh anggotanya berasal dari Gorontalo Utara, maka pembinaannya menjadi kewenangan pemerintah daerah Kabupaten Gorontalo Utara,”jelas Grace.

Ia juga mengingatkan pentingnya melengkapi seluruh tahapan administrasi pembentukan koperasi, mulai dari rapat pembentukan, penyusunan berita acara, penentuan pengurus, hingga kelengkapan dokumen pendiri sebelum diajukan ke notaris.

Sementara itu, Ketua APRI Gorontalo Utara, Abdul Azis D. Latif, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari komitmen APRI dalam mendorong aktivitas pertambangan rakyat yang legal, tertata, dan sesuai regulasi pemerintah.

Menurutnya, koperasi menjadi instrumen penting dalam memperkuat posisi masyarakat penambang rakyat, baik dari sisi organisasi maupun tata kelola usaha pertambangan.

“Kami ingin masyarakat penambang rakyat memiliki wadah yang resmi, tertata, dan memiliki legalitas yang jelas. Karena itu APRI mendorong pembentukan koperasi agar aktivitas pertambangan rakyat berjalan sesuai aturan,” ujar Abdul Azis.

Usai kegiatan sosialisasi, masyarakat penambang rakyat langsung melanjutkan agenda dengan pembentukan koperasi pertambangan bernama “Cahaya Atinggola Minning”.

Pembentukan koperasi tersebut menjadi langkah awal dalam membangun wadah usaha pertambangan rakyat yang lebih terorganisir dan memiliki legalitas resmi.

APRI Gorontalo Utara berharap koperasi yang telah dibentuk dapat menjadi sarana penguatan tata kelola pertambangan rakyat sekaligus membuka peluang peningkatan kesejahteraan bagi para anggotanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *