Simpulindo.com, – Aliansi Mahasiswa Pemberantas Mafia BBM Gorontalo (AMP-MBG) mendesak aparat penegak hukum (APH) agar bersikap tegas dan adil dalam menertibkan praktik ilegal dalam distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM).
Mereka menilai, penegakan hukum selama ini justru menyasar perusahaan yang memiliki izin resmi, sementara para pelaku usaha ilegal dibiarkan leluasa beroperasi.
Koordinator AMP-MBG, Hidayat Musa, menyoroti ketimpangan ini. Menurutnya, aparat lebih memilih menindak perusahaan yang sudah mengantongi izin, termasuk izin niaga umum, izin mendirikan tangki, serta izin dari BPH Migas, ketimbang menertibkan para pemain ilegal.
“Kami melihat ada ketidakadilan dalam penegakan hukum. Seharusnya, yang ditindak adalah mereka yang beroperasi tanpa izin. Bukan malah menghambat usaha yang telah memenuhi regulasi,” ujar Hidayat Jumat (14/3/2025).
Soroti Dugaan Pelanggaran Izin Tangki Timbun BBM
Tak hanya itu, AMP-MBG juga menyoroti berbagai dugaan pelanggaran terkait penggunaan tangki timbun BBM di Gorontalo. Sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No. 37 Tahun 2016, penggunaan tangki timbun harus memenuhi standar keselamatan dan hanya boleh dioperasikan oleh perusahaan berizin.
“Jika ada perusahaan yang tidak memiliki izin atau melanggar standar teknis, maka harus ditindak tegas. Anehnya, di Gorontalo justru Badan Keuangan Daerah (BKD) yang melakukan penertiban, bukan instansi berwenang seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau BPH Migas,” tegasnya.
AMP-MBG mempertanyakan dasar hukum tindakan BKD dalam menertibkan perusahaan BBM di Gorontalo dan menuntut transparansi dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Tuntutan AMP-MBG kepada Aparat Penegak Hukum
Berdasarkan temuan mereka, AMP-MBG mengajukan enam tuntutan kepada aparat penegak hukum dan pemerintah:
- Mendesak APH agar tidak tebang pilih dalam penertiban supliyer BBM ilegal di Gorontalo.
- Meminta APH untuk memeriksa izin dan lokasi penempatan tangki timbun milik PT. Ilyas Jaya Nusantara yang berada di area publik dan berisiko bagi keselamatan warga.
- Mendesak APH untuk segera memeriksa PT. Ordo Pratama Optimal yang diduga tidak memiliki izin transportir serta pajak kendaraan yang tidak jelas.
- Memastikan APH bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dalam menangani kasus perusahaan supliyer BBM tanpa izin.
- Menuntut agar APH tidak menjadi pelindung atau beking perusahaan ilegal.
- Menyerukan tindakan tegas terhadap oknum aparat yang diduga membekingi mafia BBM di Gorontalo.
AMP-MBG juga meminta pemerintah daerah serta kementerian terkait untuk meningkatkan pengawasan terhadap distribusi BBM guna mencegah praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara.
“Kami menuntut langkah hukum yang konkret. Jangan biarkan mafia BBM terus bermain di Gorontalo. Harus ada efek jera bagi pelaku usaha ilegal dan pihak yang melindungi mereka,” ujar Hidayat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari instansi terkait mengenai tuntutan AMP-MBG. Namun, isu ini telah menjadi perhatian publik dan diharapkan mendapat respons serius dari pemerintah serta aparat penegak hukum.