Berita

IPR Kedua Terbit di Gorontalo, Tambang Rakyat Blok Poladingo Pohuwato Kantongi Legalitas

×

IPR Kedua Terbit di Gorontalo, Tambang Rakyat Blok Poladingo Pohuwato Kantongi Legalitas

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Upaya melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di Provinsi Gorontalo kembali mencatat perkembangan. Izin Pertambangan Rakyat (IPR) kedua di daerah itu resmi terbit untuk wilayah Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, dengan luas 4,94 hektare.

Izin tersebut diterbitkan melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu. Penerbitan IPR ini diharapkan membuka jalan bagi masyarakat setempat untuk menjalankan kegiatan pertambangan dengan dasar hukum yang jelas dan memperhatikan ketentuan lingkungan.

Penginisiasi penerbitan IPR, Jhojo Rumampuk, mengatakan keberhasilan tersebut bukan semata-mata soal luas wilayah yang memperoleh izin, melainkan upaya menghadirkan legalitas bagi penambang rakyat.

“Alhamdulillah, penerbitan IPR kedua kini kembali hadir di Provinsi Gorontalo. IPR Blok Poladingo, Desa Hulawa, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato dengan luasan 4,94 Ha telah terbit melalui Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu,” kata Jhojo, Senin (19/1/2026).

Menurut dia, penerbitan izin itu menunjukkan bahwa pengurusan legalitas pertambangan rakyat dapat dilakukan selama persyaratan administrasi, teknis, dan lingkungan dipenuhi sesuai ketentuan.

“Ini bukan melihat luasan atau besarannya tapi bukti nyata dan terlebih pada bagaimana kita mampu mewujudkan pertambangan legal bagi masyarakat dengan konteks menjaga lingkungan, serta memahami alur regulasinya dengan baik dan benar dan ini tentunya merupakan perwujudan yang kadang sebagian besar orang menganggap pengurusan IPR sulit, itu tidak benar sama sekali,” ujarnya.

Baca juga:  Rp757,8 Triliun untuk Pendidikan, Pemerintah Fokus pada Makan Bergizi Gratis

Jhojo menjelaskan, terbitnya IPR Blok Poladingo merupakan hasil kerja sama antara pihak koperasi, tim penginisiasi, konsultan, dan sejumlah instansi pemerintah yang terlibat dalam proses pengurusan izin.

Proses tersebut berlangsung lebih dari dua bulan. Selama periode itu, tim melakukan pendampingan dan menyiapkan dokumen yang dibutuhkan agar permohonan memenuhi persyaratan yang berlaku.

Bersama konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm, tim memastikan dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja disusun dengan mengacu pada prinsip good mining practice atau praktik pertambangan yang baik.

“Ketekunan, kemauan, kejujuran, dan profesional adalah kunci utamanya. Kami dari penginisiasi bersama team konsultan Indra Rohandi Parinding, S.Farm memastikan semua dokumen teknis, lingkungan, dan keselamatan kerja sesuai dengan kaidah Good Mining Practice dan regulasi PP No. 22 Tahun 2021 serta Permen ESDM,” jelas Jhojo.

Baca juga:  PWI Soroti Dugaan Intimidasi Oknum yang Mengaku Wartawan di RS Sitti Khadijah

Libatkan Sejumlah Instansi

Dalam proses penerbitan izin tersebut, Jhojo menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo, termasuk Gubernur, Dinas ESDM, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Dukungan juga diberikan Pemerintah Kabupaten Pohuwato melalui bupati dan wakil bupati, tim percepatan IPR, Dinas PTSP, serta unsur pemerintah di Kecamatan Buntulia dan Desa Hulawa.

Sejumlah instansi teknis turut dilibatkan, antara lain Dinas PUPR bidang tata ruang Provinsi Gorontalo, ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Wilayah Sungai II Gorontalo, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH).

Jhojo menilai kolaborasi lintas instansi menjadi bagian penting dalam memastikan proses pengurusan izin berjalan sesuai ketentuan.

“Tanpa dukungan dan bimbingan dari Gubernur, ESDM, DLHK, PTSP Provinsi, Bupati dan Wakil Bupati Pohuwato, Team Percepatan IPR, PTSP Kabupaten, PUPR Tata Ruang, Camat Buntulia, Kepala Desa dan seluruh masyarakat Hulawa, serta dukungan teknis terkait kawasan dari ATR/BPN Pohuwato, KPH Pohuwato, Balai Sungai, dan BPKH, IPR kedua ini tidak akan terbit. Ini adalah bukti negara hadir untuk melegalkan tambang rakyat,” pungkasnya.

Baca juga:  Aliansi Masyarakat Tomini: Aktivitas Batu Hitam Menjadi Penopang Ekonomi Warga

Diharapkan Jadi Contoh bagi Penambang Rakyat

Terbitnya IPR Blok Poladingo diharapkan mendorong kelompok penambang rakyat lain di Gorontalo untuk mengurus legalitas kegiatan mereka. Dengan izin yang sesuai ketentuan, aktivitas pertambangan diharapkan memiliki kepastian hukum sekaligus dapat diawasi berdasarkan standar teknis dan lingkungan.

Jhojo menyebut pengurus inti dan anggota Koperasi Produsen Bumi Tambang Terpadu merupakan masyarakat setempat yang bermukim di wilayah tersebut. Dalam proses pengurusan izin, ia bersama Ahmad Fajrin turut berperan sebagai penginisiasi, didampingi konsultan Indra Rohandi Parinding.

Meski demikian, penerbitan izin menjadi salah satu tahapan dalam penataan pertambangan rakyat. Pelaksanaan kegiatan di lapangan tetap perlu mengikuti seluruh persyaratan yang berlaku, termasuk ketentuan keselamatan kerja, pengelolaan lingkungan, dan pengawasan pertambangan.

Legalitas diharapkan tidak hanya memberikan kepastian bagi masyarakat penambang, tetapi juga menjadi landasan untuk menjalankan kegiatan pertambangan secara bertanggung jawab. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *