Simpulindo.com, Gorontalo – Penanganan dugaan kekerasan seksual terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, masih berproses.
Perkara tersebut melibatkan empat anak, yakni seorang anak sebagai anak menjadi korban dan tiga anak yang berkonflik dengan hukum.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marupa Sagala mengatakan, proses pemeriksaan terhadap pihak yang berkaitan dengan perkara telah dilakukan. Untuk tahapan berikutnya, penyidik masih menunggu pendampingan dari Balai Pemasyarakatan (Bapas).
“Proses ini sekarang, proses sudah dijalankan seluruhnya. Sementara anak yang berkonflik dengan hukum, ini akan dilakukan pendampingan menunggu bersama dengan pendampingan dari pihak BAPAS,” kata Marupa, Senin (28/9/2026).
Pendampingan diperlukan karena tiga anak yang diperiksa berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Mereka masing-masing berinisial WI, RPH, dan SI.
Kombes Pol. Marupa mengungkapkan, perkara bermula dari hubungan pertemanan anak menjadi korban dengan salah satu anak yang berkonflik dengan hukum. Keduanya kemudian menjalin hubungan layaknya pacaran.
Dalam hubungan itu, anak menjadi korban diduga mengalami tindakan seksual.
“Mereka berpacaran, intinya anak menjadi korban ini dilakukan tindakan berhubungan seperti layaknya orang dewasa,” ucap Marupa.
Karena pihak yang terlibat masih anak-anak, penanganan perkara berlangsung dalam kerangka sistem peradilan anak. Anak menjadi koorban membutuhkan perlindungan, sementara tiga anak yang berkonflik dengan hukum juga memiliki hak untuk mendapatkan pendampingan dalam menjalani proses hukum.
Kombes Pol. Marupa mengingatkan orang tua agar meningkatkan pengawasan sekaligus membangun komunikasi dengan anak.
Orang tua menciptakan ruang komunikasi agar anak tidak takut menceritakan persoalan yang mereka hadapi.
“Karena anak-anak kita ini adalah masa depan kita, yang memiliki masa depan panjang. Mari kita sama-sama didik anak kita, terus berbicara, ajak berkomunikasi anak kita,” kata Marupa.
Menurut Marupa, komunikasi yang terbuka dapat membantu orang tua mengetahui persoalan yang dialami anak lebih dini.
“Agar anak kita bisa membuka ceritanya dengan baik. Berkoordinasi dengan orang tua,” ujarnya.
SebelumnyaKabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Marup, seorang anak berusia 12 tahun menjadi korban dugaan kekerasan seksual di salah satu desa di Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu malam (23/9/2026). Setelah mengetahui kejadian yang dialami anaknya, orang tua korban langsung melaporkannya kepada pemerintah desa setempat.
Pihak pemerintah desa kemudian mendampingi orang tua korban untuk membuat laporan ke Polda Gorontalo. (An/Simpulindo).












