Lingkungan

Pani Gold Project Didesak Buka-bukaan soal Lahan Warga dan Dampak Lingkungan di Pohuwato

×

Pani Gold Project Didesak Buka-bukaan soal Lahan Warga dan Dampak Lingkungan di Pohuwato

Sebarkan artikel ini
Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Syahril Razak. (Foto: Dok. Istimewa)
Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Syahril Razak. (Foto: Dok. Istimewa)

Simpulindo.com, Gorontalo – Persoalan yang mengiringi aktivitas Pani Gold Project di Kabupaten Pohuwato kembali mendapat sorotan. Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Gorontalo mendesak perusahaan membuka penyelesaian atas sengketa lahan, persoalan perizinan, hingga dampak lingkungan yang dikeluhkan masyarakat.

Ketua DPD IMM Gorontalo Bidang Hikmah, Politik dan Kebijakan Publik, Syahril Razak, mengatakan keresahan warga tidak bisa terus dibiarkan tanpa penyelesaian. Kehadiran investasi semestinya berjalan beriringan dengan penghormatan terhadap hak masyarakat dan perlindungan lingkungan.

Sorotan IMM terutama diarahkan pada persoalan lahan warga yang digunakan untuk kepentingan perusahaan. Sejumlah pemilik lahan disebut belum menerima pembayaran, sementara kepastian mengenai mekanisme penyelesaiannya masih dipertanyakan.

Baca juga:  Banjir Popayato: AMM Desak Pemerintah dan Aparat Bertindak Tegas terhadap PETI

“Banyak lahan milik rakyat yang telah digunakan oleh perusahaan, tetapi sampai sekarang belum dibayarkan tanpa ada kejelasan regulasi,” kata Syahril, Senin (10/8/2026).

Syahril juga meminta pemerintah memeriksa kembali legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) Pani Gold Project. Organisasi mahasiswa itu menduga penerbitan izin perusahaan bermasalah dan meminta aparat berwenang menguji seluruh prosesnya berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Persoalan lingkungan menjadi isu lain yang tidak kalah serius. Aktivitas ekstraksi pertambangan dinilai telah menimbulkan kerusakan lingkungan dengan dampak yang dirasakan masyarakat di sekitar wilayah kegiatan.

Bagi IMM, penyelesaian persoalan tidak cukup berhenti pada pertemuan antara perusahaan dan pemerintah. Hak warga atas lahan harus dipastikan, aspek legalitas perlu dibuka secara terang, sementara dampak lingkungan wajib ditangani berdasarkan kajian dan ketentuan hukum.

Baca juga:  Puan Maharani Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Kasus Karhutla

Di tengah persoalan itu, nama Sukriyanto Puluhulawa ikut menjadi sorotan. Syahril menilai figur perusahaan itu berulang kali memicu kegaduhan di tengah masyarakat.

“Polda Gorontalo kami minta menangkap oknum itu karena dinilai terus membuat kegaduhan yang sangat tinggi terhadap masyarakat Pohuwato,” kata Syahril.

IMM Gorontalo meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil langkah apabila ditemukan unsur pelanggaran. Proses hukum, kata Syahril, penting untuk mencegah konflik antara masyarakat dan perusahaan semakin melebar.

Desakan juga diarahkan kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo. Gubernur diminta turun tangan menyikapi persoalan yang berkembang di Pohuwato, terutama menyangkut perlindungan hak masyarakat dan pengawasan kegiatan pertambangan.

Baca juga:  AMPP Tolak Kedatangan Gubernur Gorontalo, Soroti Krisis Air dan Lingkungan

Syahril menilai Pemerintah Kabupaten Pohuwato tidak cukup kuat menghadapi persoalan yang melibatkan korporasi. Karena itu, pemerintah provinsi diminta mengambil peran lebih besar agar kepentingan warga tidak kalah oleh kepentingan investasi.

“Pemerintah Gorontalo jangan tinggal diam. Masyarakat Pohuwato membutuhkan keberpihakan dan kepastian hukum,” ujar Syahril.

Bagi IMM Gorontalo, aktivitas pertambangan tidak boleh hanya diukur dari nilai investasi dan penerimaan ekonomi. Kepastian hak atas tanah, kepatuhan terhadap hukum, serta keberlanjutan lingkungan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari tanggung jawab perusahaan. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *