Kriminal

Berbekal Kunci Gembok, Perempuan Ini Bobol Kamar Kos Mahasiswa di Gorontalo

×

Berbekal Kunci Gembok, Perempuan Ini Bobol Kamar Kos Mahasiswa di Gorontalo

Sebarkan artikel ini
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)
Sat Reskrim Polresta Gorontalo Kota. (Foto: Humas Polresta Gorontalo Kota)

Simpulindo.com, Gorontalo – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Gorontalo Kota menetapkan seorang perempuan berinisial IHP (30) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian yang terjadi di sebuah rumah kos di Kelurahan Limba U I, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.

Kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/203/VII/2026/POLRES GORONTALO KOTA/POLDA GORONTALO tertanggal 22 Juli 2026. Sehari kemudian, penyidik menerbitkan Surat Perintah Penyidikan dan memulai proses penyelidikan secara intensif.

Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza menyampaikan, peristiwa itu terjadi pada Jumat, 17 Juli 2026, saat itu korban berinisial AQY (20), seorang mahasiswa asal Desa Bongohulawa, Kecamatan Bongomeme, Kabupaten Gorontalo, meninggalkan kamar kos sekitar pukul 15.30 Wita untuk pergi ke Limboto bersama rekannya.

Baca juga:  Team Rajawali Polresta Gorontalo Amankan Pelaku Judi Remi

Saat kembali sekitar pukul 23.00 Wita, korban mendapati satu unit laptop yang sebelumnya diletakkan di atas meja belajar telah hilang. Sebuah celengan miliknya juga ikut raib. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp5.499.000.

“Dari hasil penyelidikan tersangka diduga mendatangi kos goahirah saat kos dalam keadaan sepi. Saat melihat satu kamar terkunci menggunakan, terduga pelaku langsung melancarkan aksinya menggunakan kunci gembok yang dibawanya dan berhasil masuk kamar,” kata Kompol Akmal, Rabu (29/7/2026).

Baca juga:  Pria di Lampung Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan

Dari kamar tersebut, pelaku berhasil mengambil unit laptop merek Acer berwarna silver serta sebuah celengan milik korban. Setelah mengambil barang-barang itu, pintu kamar kembali dikunci sebelum pelaku meninggalkan lokasi.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit sepeda motor Honda berwarna merah beserta remotnya, satu unit laptop Acer berwarna silver yang diduga merupakan hasil curian, serta satu buah kunci berikut gembok berwarna kuning.

“Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan motif dugaan pencurian dipicu oleh kebutuhan ekonomi. Meski begitu, kami masih terus mendalami seluruh rangkaian peristiwa untuk melengkapi berkas perkara,” ujarnya.

Baca juga:  Polisi Tetapkan Dua Tersangka Insiden Penganiayaan di Pasar Sentral

Atas perbuatannya, IHP dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukuman yang dikenakan berupa pidana penjara paling lama tujuh tahun dan denda paling banyak kategori V sebesar Rp500 juta.

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota menegaskan proses penyidikan masih terus berlangsung hingga berkas perkara dinyatakan lengkap sebelum dilimpahkan ke tahap penuntutan. (An/Simpulindo).


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *