Pria di Lampung Tewas Ditembak Polisi, Keluarga Tuntut Keadilan

Simpulindo.com, – Seorang pria bernama Romadon dari Desa Batu Badak, Kecamatan Marga Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, meninggal dunia setelah ditembak oleh seorang anggota kepolisian di depan istri dan anak-anaknya.

Peristiwa ini terjadi pada akhir Maret 2024, setelah Romadon dituduh terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor.

Keluarga korban telah melaporkan insiden ini kepada Divisi Propam Mabes Polri dengan tuduhan penggunaan kekuatan berlebihan. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Bidpropam Polda Lampung.

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung turut memberikan pendampingan hukum kepada keluarga korban. Kepala Divisi Advokasi LBH Bandar Lampung, Prabowo Pamungkas, menyatakan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan awal, terdapat indikasi pelanggaran prosedur oleh anggota kepolisian.

“Hasil gelar perkara menunjukkan adanya pelanggaran kode etik yang kini tengah ditindaklanjuti,” ujar Prabowo. Rabu (4/12/2024).

Menurut keterangan keluarga, Romadon ditembak di bagian perut hingga tembus ke pinggul ketika sedang berada di rumah. Istri korban menyebut bahwa suaminya tidak melawan, melainkan tengah memperbaiki sandal bersama anaknya saat kejadian. LBH menduga adanya penyiksaan dan pelanggaran penggunaan senjata api, yang seharusnya hanya digunakan dalam kondisi membahayakan nyawa sesuai Peraturan Kapolri No. 8 Tahun 2009.

Prabowo pun meminta pihak Propam, Polda Lampung, dan Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Setiap warga negara berhak atas perlakuan hukum yang adil dan penghormatan terhadap hak asasi manusia, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945 dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM,” tegasnya.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Umi Fadillah Astutik, menyatakan bahwa pihaknya akan menindak tegas anggota yang terbukti melanggar aturan.

“Kami berkomitmen untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” ujarnya.

Ia juga mengonfirmasi bahwa anggota terkait telah diperiksa oleh Bidpropam Polda Lampung dan sedang menjalani proses hukum internal.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dugaan pelanggaran hak asasi manusia dan etika profesi kepolisian. LBH Bandar Lampung berharap keadilan dapat ditegakkan, dan tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *