Opini

Lingkungan, Tambang, dan Kebijakan yang Terbelah

×

Lingkungan, Tambang, dan Kebijakan yang Terbelah

Sebarkan artikel ini
ilustrasi
ilustrasi

Penulis: Indra Rohandi Parinding

Simpulindo.com, Gorontalo – Kerusakan lingkungan sering kali dikaitkan dengan aktivitas pertambangan. Setiap kali muncul persoalan ekologis, sektor ini kerap menjadi sasaran utama penilaian publik. Pandangan seperti itu terasa terlalu sederhana, sebab kerusakan alam sesungguhnya lahir dari banyak faktor yang saling berkaitan, dari hulu hingga hilir.

Di sejumlah wilayah, perubahan tutupan lahan berlangsung cukup cepat. Lereng dengan kemiringan antara 15 hingga 30 derajat yang seharusnya ditopang oleh vegetasi pohon tahunan perlahan berubah menjadi kawasan pertanian terbuka. Pepohonan yang selama ini menjaga keseimbangan ekosistem ditebang dan digantikan tanaman musiman seperti jagung. Tanah digemburkan secara berkala, sementara penggunaan pupuk kimia menjadi bagian dari pola budidaya.

Perubahan pola pemanfaatan lahan itu tidak hanya menyangkut kegiatan pertanian rakyat. Dalam jangka panjang, hilangnya vegetasi penyangga berpotensi mempercepat erosi, menurunkan kualitas tanah, serta memperbesar risiko bencana ekologis di kawasan hilir.

Ironisnya, perdebatan publik sering berhenti pada tudingan terhadap aktivitas tambang. Bagi sebagian masyarakat lokal, kegiatan tersebut justru menjadi sumber penghidupan. Banyak warga menggantungkan ekonomi keluarga dari hasil bumi yang diolah secara terbatas di wilayah tempat mereka tinggal.

Pertanyaan yang kemudian muncul menyentuh peran negara dalam menjaga keseimbangan antara perlindungan lingkungan dan kebutuhan hidup masyarakat. Apakah kebijakan yang ada telah berjalan secara adil dan konsisten.

Regulasi sebenarnya sudah tersedia. Undang Undang Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menegaskan pentingnya menjaga kawasan pertanian strategis. Di tingkat daerah juga terdapat peraturan daerah yang mengatur perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan. Namun dalam praktiknya, penegakan aturan kerap dianggap belum sepenuhnya efektif.

Di sisi lain, fenomena gunung yang semakin gundul menjadi kenyataan yang sulit diabaikan. Vegetasi pohon tahunan yang berfungsi menahan erosi semakin berkurang. Lereng yang dahulu dipenuhi pepohonan kini berubah menjadi lahan tanaman musiman. Kondisi itu menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan lingkungan dan tata kelola ruang.

Peran lembaga pengelola kawasan hutan, termasuk koordinasi dengan berbagai pihak, semestinya menjadi bagian penting dalam menjaga keseimbangan ekosistem. Tanpa pengawasan yang kuat, perubahan fungsi lahan akan terus berlangsung dan berpotensi menimbulkan dampak yang lebih luas.

Pada titik inilah muncul kegelisahan di tengah masyarakat. Sebagian warga menilai ada ketimpangan dalam cara memandang pemanfaatan sumber daya alam. Aktivitas yang menjadi tumpuan ekonomi rakyat sering mendapat sorotan tajam, sementara kerusakan lingkungan dalam skala lebih luas dianggap berjalan tanpa pengawasan yang memadai.

Persoalan lingkungan seharusnya tidak dipahami melalui sudut pandang yang sempit. Yang diperlukan adalah tata kelola yang adil, transparan, dan berpihak pada keberlanjutan alam sekaligus kehidupan masyarakat. Tanpa itu, kerusakan lingkungan hanya akan terus menjadi perdebatan panjang tanpa solusi yang jelas.


Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *