Simpulindo.com, Gorut – Pencabutan police line pada aktivitas pertambangan di Datahu, Kecamatan Anggrek, Gorontalo Utara, memicu sorotan luas dari masyarakat.
Keputusan Polres Gorontalo Utara yang melepas garis polisi sebelum penyelidikan tuntas dinilai janggal dan tidak sesuai prosedur hukum.
Aktivis Gorontalo Utara, Risman Mahmud, kembali membuka suara.
Ia menilai tindakan Polres bertentangan dengan standar penanganan dugaan pertambangan tanpa izin (PETI) dan berpotensi menimbulkan dugaan permainan belakang layar.
“Polres jangan main-main dalam mengambil langkah. Jangan membuka ruang dugaan 86 dengan tindakan abal-abal seperti ini,” Kata Risman, Sabtu (28/2/26)
Dari informasi yang kami dapatkan, police line dicabut meski proses olah TKP, pemeriksaan lapangan, hingga pengamanan barang bukti belum sepenuhnya dinyatakan selesai
Padahal, menurut ketentuan SOP, garis polisi harus tetap terpasang hingga penyidik memastikan seluruh rangkaian penyelidikan berjalan lengkap dan lokasi tidak lagi dibutuhkan.
Prosedur menyebutkan bahwa police line hanya boleh dilepas jika:
Olah TKP dan dokumentasi selesai, Barang bukti aman, Status perkara jelas, Atau tidak ditemukan unsur pidana
Namun, tahapan ini diduga belum terpenuhi saat police line di Datahu dicabut.
Yang semakin memicu kecurigaan kami adalah pernyataan Kasat Reskrim Polres Gorut yang menyebut pencabutan dilakukan sambil menunggu rapat Forkopimda.
Pernyataan tersebut dinilai tidak memiliki relevansi hukum.
Secara yuridis, Forkopimda tidak memiliki kewenangan menentukan legalitas pertambangan maupun proses pidana, sehingga menjadikan rapat Forkopimda sebagai alasan pencabutan dianggap tidak berdasar.
“Jika dasar pencabutan police line tidak jelas, publik berhak curiga. Jangan sampai ada aktivitas ilegal yang dilindungi,” tegas Risman.
Risman meminta kepolisian menjelaskan secara terbuka apa saja temuan yang diperoleh selama pemasangan police line di Datahu
Ia mengingatkan bahwa terdapat dua aktivitas di lokasi tersebut, yaitu normalisasi sungai dan aktivitas diduga PETI, sehingga masyarakat berhak mengetahui siapa saja yang telah diperiksa dan langkah hukum apa yang sudah ditempuh.
“Semua Aktivitas di datahu dipasang police line. Sampaikan ke publik siapa yang diperiksa dan apa hasilnya. Jangan main cabut seenaknya,” ujarnya.
Ketiadaan penjelasan rinci dari Polres Gorut memperkuat dugaan bahwa ada ketidaktransparanan dalam penanganan kasus ini.
Publik berharap kepolisian mampu menunjukkan profesionalisme dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan, tanpa tekanan dan tanpa kompromi.
Kasus Datahu kini menjadi perhatian masyarakat Gorontalo Utara, yang menuntut klarifikasi resmi agar tidak muncul spekulasi liar dan kecurigaan terhadap integritas penegakan hukum.
Redaksi membuka ruang hak jawab seluas-luasnya bagi Polres Gorontalo Utara. (Ap/simpulindo)












