Simpulindo.com, – Air bersih adalah hak dasar warga negara. Konstitusi menempatkannya bukan sebagai kemurahan hati negara, melainkan sebagai kewajiban yang harus dipenuhi. Karena itulah setiap kebijakan yang menyangkut air bersih, terlebih yang menggunakan dana publik, tidak boleh berdiri di atas logika teknis semata. Ia harus tunduk pada hukum, transparansi, dan akal sehat pengelolaan keuangan negara. Di titik inilah polemik sumur bor senilai Rp150 juta patut dibaca sebagai persoalan tata kelola, bukan sekadar soal komunikasi pemerintah.
Pasal 23 Undang Undang Dasar 1945 menegaskan bahwa keuangan negara dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat. Norma ini bukan slogan normatif yang berhenti di teks konstitusi. Hal ini telah dijabarkan secara rinci dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, yang mewajibkan setiap rupiah uang negara dikelola secara tertib, taat hukum, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab.
Dalam kerangka hukum keuangan negara, kewajaran anggaran tidak ditentukan oleh keyakinan subjektif pejabat atau pembenaran lisan di ruang rapat. Kewajaran hanya dapat diuji melalui kesesuaian antara tujuan program, spesifikasi pekerjaan, mekanisme pengadaan, dan manfaat nyata yang diterima publik. Tanpa keterbukaan atas unsur unsur ini, angka Rp150 juta per sumur bor tidak lebih dari klaim sepihak yang rawan dipersoalkan secara hukum dan etika.
Penjelasan teknis bahwa biaya Rp150 juta bukan untuk sumur rumah tangga biasa. Anggaran tersebut mencakup pengeboran dengan kedalaman ekstrem, kondisi geologis yang sulit, pemasangan pompa berkapasitas besar, pembangunan jaringan distribusi air, hingga pengerjaan di wilayah terpencil atau daerah pascabencana. Secara teknis, argumen ini tidak otomatis keliru.
Namun dalam perspektif hukum administrasi negara, klaim teknis tidak cukup disampaikan sebagai narasi. Setiap kebijakan yang menggunakan uang negara wajib disertai dokumen yang dapat diuji, diperiksa, dan dibandingkan. Prinsip hukum administrasi modern mengajarkan bahwa kewenangan pemerintah selalu berbanding lurus dengan kewajiban untuk mempertanggungjawabkan penggunaannya. Semakin besar kewenangan dan anggaran, semakin tinggi pula standar akuntabilitasnya.
Fakta bahwa penjelasan biaya Rp100 juta hingga Rp150 juta muncul dalam rapat koordinasi lintas sektor pada 1 Januari 2026, saat Presiden Prabowo Subianto menanyakan estimasi biaya pembangunan sumur bor, justru memperlihatkan adanya ruang abu abu kebijakan. Kepala BNPB dan Kepala Staf Angkatan Darat menyebut angka yang bergantung pada kedalaman dan karakteristik tanah. Ketergantungan ini semestinya diterjemahkan dalam standar biaya yang rinci, bukan dalam rentang angka yang lentur dan sulit diuji.
Ketika anggaran publik bergantung pada penilaian situasional tanpa tolok ukur yang jelas, risiko penyimpangan selalu mengintai. Sejarah pengelolaan proyek negara menunjukkan bahwa justru pada program yang diklaim darurat, kemanusiaan, dan teknis, praktik pemborosan dan penggelembungan biaya paling sering terjadi. Dalih medan sulit dan kondisi khusus terlalu kerap digunakan untuk menutup celah pengawasan.
Masalahnya, kritik publik terhadap biaya sumur bor kerap dipatahkan dengan nada menggurui. Publik dianggap tidak memahami kondisi lapangan, seolah pertanyaan tentang anggaran identik dengan ketidaktahuan teknis. Cara pandang seperti ini keliru dan berbahaya karena menempatkan negara sebagai pemilik kebenaran tunggal, sekaligus mengikis prinsip bahwa uang publik bukan milik pemerintah, melainkan amanah rakyat.
Yang dipersoalkan warga bukan semata mahal atau murahnya sumur bor. Yang dipertanyakan adalah apakah prosesnya transparan, perhitungannya masuk akal, dan manfaatnya benar benar dirasakan. Tanpa jawaban yang berbasis data dan dokumen, setiap klarifikasi hanya akan memperpanjang kecurigaan. Dalam negara demokrasi, kecurigaan publik bukan ancaman melainkan mekanisme kontrol yang sah.
Konteks penanganan bencana dan wilayah terpencil seharusnya memperkuat akuntabilitas, bukan melemahkannya. Situasi darurat memang menuntut kecepatan, tetapi tidak pernah membenarkan pengabaian prinsip kehati hatian. Hukum keuangan negara tidak melarang respons cepat. Ia hanya menolak pengelolaan yang gelap dan serba tertutup.
Jika pemerintah meyakini bahwa biaya Rp150 juta per sumur bor memang wajar dan tak terhindarkan, jalan keluarnya sederhana. Buka seluruh dokumen perencanaan, rincian anggaran, dan hasil pekerjaan. Biarkan publik menilai apakah biaya tersebut sebanding dengan manfaat, apakah satu sumur melayani puluhan keluarga atau hanya satu titik, dan apakah kualitas airnya memenuhi standar kesehatan.
Polemik ini adalah ujian awal bagi komitmen negara terhadap prinsip negara hukum dan pemerintahan yang bersih. Pertanyaan Presiden seharusnya tidak berhenti sebagai catatan rapat, melainkan diterjemahkan menjadi pembenahan sistemik. Standar biaya yang transparan, mekanisme audit yang kuat, dan pengawasan independen bukan pilihan, melainkan keharusan.
Air bersih memang mendesak. Namun urgensi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengaburkan akuntabilitas. Negara yang kuat bukan negara yang kebijakannya kebal kritik, melainkan negara yang sanggup menjawab kritik dengan data, dokumen, dan keterbukaan.
Pada akhirnya, sumur bor Rp150 juta bukan soal pipa dan pompa. Ia adalah cermin cara negara memperlakukan uang rakyat. Apakah sebagai amanah konstitusional yang harus dipertanggungjawabkan seterang terangnya, atau sebagai angka yang cukup dibenarkan dengan penjelasan teknis. Dalam negara hukum, jawabannya seharusnya jelas. (An/Simpulindo).
Penulis: Arlan (Pimred Simpulindo.com)
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












