Kabupaten Gorontalo Utara

Paripurna Ke-34: Pemkab Gorut Ajukan 13 Rancangan Perda 

×

Paripurna Ke-34: Pemkab Gorut Ajukan 13 Rancangan Perda 

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara menyampaikan laporan resmi terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD ke-34, yang digelar di ruang sidang DPRD Gorut, Minggu (30/11/25)

Dalam sambutannya Bupati Gorontalo Utara, Thariq Modanggu menjelaskan bahwa Propemperda merupakan instrumen penting dalam perencanaan pembentukan peraturan daerah yang harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Hal ini selaras dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Thariq menegaskan bahwa penyusunan Propemperda bukan hanya menjadi wadah politik hukum daerah, tetapi juga memastikan penyelenggaraan otonomi daerah berjalan mandiri tanpa campur tangan pusat, sehingga daerah memiliki self-regulating Power dalam mengatur kebutuhan hukumnya.

Mengacu pada Per mendagri 120 Tahun 2018, jumlah usulan rancangan peraturan daerah (Ranperda) baru harus memperhatikan capaian tahun sebelumnya dengan batas penambahan maksimal 25%.

Namun, untuk tahun 2026, terdapat 5 usulan Ranperda prioritas dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta 3 Ranperda rutin tahunan, ditambah 5 Ranperda luncuran dari tahun 2025.

Dengan demikian, total terdapat 13 usulan Ranperda Tahun 2026 sebagai inisiatif Pemerintah Daerah.

Thariq Berharap penetapan Propemperda ini dapat menghasilkan peraturan daerah yang lebih terarah, terpadu, dan sistematis, serta berorientasi pada kebutuhan prioritas sehingga mampu mempercepat terwujudnya masyarakat yang adil, makmur, dan berkualitas melalui produk hukum yang tepat. (AP/Simpulindo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *