Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo bergerak cepat merespons polemik penggunaan ambulans Puskesmas Sipatana untuk kegiatan non-medis. Dinas Kesehatan memastikan proses pemberhentian sementara Kepala Puskesmas Sipatana, Rita Bambang, tengah difinalkan.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Gorontalo, Mohammad Kasim, menyampaikan bahwa instruksi dari Wali Kota Adhan Dambea sudah diterima dan langsung ditindaklanjuti.
“Instruksinya resmi. Saat ini penyusunan SK pemberhentian sementara sedang diproses,” kata Kasim, Senin (24/11/2025).
Dari pemeriksaan internal, Dinas Kesehatan tidak menemukan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Namun, Kasim menegaskan persoalan muncul pada cara SOP diterjemahkan dan diterapkan di lapangan.
“Tidak ada masalah dengan SOP. Yang jadi persoalan adalah penafsirannya,” ucapnya.
Ia menerangkan, ambulans merupakan fasilitas publik yang harus selalu siaga untuk pelayanan kesehatan, bukan untuk kegiatan olahraga.
“Dalam kondisi apa pun, pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas,” ujar Kasim.
Kasim menyebut keputusan final akan diumumkan setelah SK resmi diterbitkan. Proses administratif sedang dirampungkan dan akan segera diumumkan kepada publik.
Sebelumnya, Wali Kota Adhan Dambea menyampaikan sikap keras terhadap kejadian tersebut. Penggunaan ambulans untuk turnamen voli tidak sesuai dengan etika pelayanan publik dan bertentangan dengan fungsi dasar ambulans sebagai sarana respons medis.
Atas dasar itu, Adhan memutuskan memberikan sanksi administratif berupa pemberhentian sementara terhadap kepala puskesmas.
Dinas Kesehatan memastikan akan memperketat pengawasan pemanfaatan fasilitas medis di semua puskesmas untuk mencegah kejadian serupa terulang. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












