Kriminal

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

×

Polda Gorontalo Ungkap Kasus Pencurian Baterai Tower Telekomunikasi

Sebarkan artikel ini
Foto: Humas Polda Gorontalo
Foto: Humas Polda Gorontalo

Simpulindo.com, Gorontalo – Kepolisian Daerah Gorontalo mengungkap kasus pencurian baterai tower jenis VRLA milik salah satu perusahaan telekomunikasi yang beroperasi di wilayah Gorontalo.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo Kombes Pol. Ade Permana, menyampaikan, jajaran penyidik berhasil menangkap beberapa pelaku dan menyita barang bukti berupa baterai hasil curian serta peralatan yang digunakan saat beraksi.

Para tersangka diketahui beraksi di sejumlah lokasi tower BTS di berbagai wilayah Gorontalo. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dua pelaku utama berinisial FM dan DPP merupakan mantan karyawan salah satu perusahaan telekomunikasi yang pernah bertugas sebagai teknisi.

Baca juga:  Polresta Gorontalo Kota Tetapkan Empat Tersangka Kasus Asusila Terhadap Anak

DPP mengundurkan diri pada 2023, sementara FM diberhentikan pada Juli 2025. Kekecewaan atas keputusan perusahaan tersebut mendorong keduanya merencanakan pencurian di wilayah Gorontalo setelah bertemu kembali pada Oktober 2025.

“Dari hasil penyelidikan, tiga tersangka berhasil diamankan, masing-masing DPP, FM, serta IB yang berperan sebagai penadah. Polisi juga menyita 22 baterai tower VRLA, dua kunci A, dua obeng, satu kunci sok, dan satu kunci L,” ujar Kombes Pol. Ade.

Baca juga:  Solidaritas Jurnalis Gorontalo: Polisi Pelaku Intimidasi Jurnalis Harus Bertanggung Jawab

Kepolisian menjerat FM dan DPP dengan Pasal 363 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) subsider Pasal 362 KUHP, yakni pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dengan ancaman hukuman penjara hingga lima tahun.

Baca juga:  Satgas Ops Damai Cartenz-2024 Tangkap DPO KKB Puncak Atas Nama Mairon Tabuni di Bandara Ilaga

Sementara tersangka IB disangkakan melanggar Pasal 480 ayat (1) KUHP karena dengan sengaja menguasai atau menyembunyikan barang hasil kejahatan, dengan ancaman pidana paling lama empat tahun penjara. (An/Simpulindo).


Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *