Kota Gorontalo

Pemkot Gorontalo Izinkan Warga Berjualan di Halaman Kantor Wali Kota

×

Pemkot Gorontalo Izinkan Warga Berjualan di Halaman Kantor Wali Kota

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Dok. Istimewa
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Dok. Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berjualan di halaman Kantor Wali Kota Gorontalo. Kebijakan tersebut menjadi langkah nyata Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dalam mendukung pelaku usaha kecil dan mikro yang selama ini kesulitan memperoleh lokasi berjualan.

“Kita beri kesempatan masyarakat untuk berusaha di mana saja, yang penting pagi bersih. Bahkan di halaman kantor wali kota pun silakan berjualan,” kata Adhan, Sabtu (1/11/2025).

Adhan menjelaskan, pemerintah daerah perlu hadir menciptakan sistem yang memberi peluang bagi masyarakat untuk mandiri, terutama di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.

Menurutnya, selama kebersihan terjaga dan tidak mengganggu aktivitas perkantoran, masyarakat dipersilakan berjualan di area tersebut pada malam hari.

“Yang penting pagi bersih. Silakan berjualan malam hari dan tidak mengganggu aktivitas kantor,” ujarnya.

Arah kebijakan Pemerintah Kota Gorontalo, kata Adhan, bukan semata menertibkan, melainkan menata dan memfasilitasi masyarakat agar tetap bisa berusaha dengan tertib.

Ia mencontohkan penataan di kawasan Pasar Sentral dan Jalan Hos Cokroaminoto, di mana para pedagang kini dapat berjualan tanpa menyebabkan kemacetan lalu lintas.

Sebagai bentuk dukungan lebih lanjut, Pemkot Gorontalo memberikan keringanan retribusi selama enam bulan pertama bagi pedagang kecil yang baru memulai usaha. Langkah ini diambil agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dapat memulihkan kondisi ekonomi keluarga mereka.

“Enam bulan pertama belum ada retribusi. Kita kasih kesempatan dulu agar mereka bisa bertahan dan berkembang,” ucap Adhan.

Kebijakan tersebut saat ini tengah disosialisasikan kepada masyarakat. Pemerintah berharap keputusan itu dapat dimanfaatkan dengan baik, khususnya oleh pelaku usaha kuliner dan UMKM, sebagai peluang baru untuk menambah penghasilan.

Adhan menegaskan, kebijakan ini tidak sekadar memberi izin berjualan, melainkan juga menjadi wujud komitmen pemerintah untuk membuka ruang ekonomi bagi semua lapisan masyarakat.

“Intinya sederhana, tidak ada lahan yang terbiar di kota ini. Semua bisa bermanfaat untuk rakyat,” tutupnya. (An/Simpulindo).


Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *