Kriminal

Tambang Ilegal Pohuwato: Lima Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari

×

Tambang Ilegal Pohuwato: Lima Tersangka Resmi Diserahkan ke Kejari

Sebarkan artikel ini
Foto: Dok. Humas Polda Gorontalo
Foto: Dok. Humas Polda Gorontalo

Simpulindo.com, Gorut – Di tengah maraknya perburuan emas di wilayah barat Gorontalo, aparat kepolisian menutup satu lagi babak praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan. Setelah berbulan-bulan penyidikan, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo akhirnya melimpahkan kasus dugaan penambangan emas tanpa izin di Kabupaten Pohuwato ke Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Pelimpahan tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan pada Selasa, 21 Oktober 2025. Langkah itu ditempuh setelah penyidik memastikan berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) dan memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Sebanyak lima orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Leon Supit (27) asal Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara; Nirwan Melangi (34) dan Imran Angguti (46) dari Kabupaten Pohuwato; serta Kisman D. Heda (40) dan Yusuf Mustapa (34) dari Kabupaten Gorontalo.

Kasubdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Gorontalo, AKBP Firman Taufik, menyebut kelima tersangka diduga kuat melakukan kegiatan penambangan emas tanpa memiliki izin usaha pertambangan (IUP, IPR, atau IUPK).

“Dari hasil penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, para tersangka terbukti melakukan aktivitas tambang menggunakan alat berat tanpa izin resmi dari pemerintah. Seluruh tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Firman, Rabu (22/10/2025).

Barang bukti yang diserahkan berupa dua unit alat berat jenis excavator, satu unit mesin dompeng, serta berbagai peralatan tambang seperti pipa, selang, dulang, terpal, dan karung berisi material tambang. Dokumen hasil pemeriksaan ahli turut dilampirkan dalam berkas perkara.

Kasus ini menjadi bagian dari komitmen Polda Gorontalo dalam menegakkan hukum di sektor pertambangan. Aktivitas tambang ilegal tidak hanya mengancam kelestarian lingkungan, tetapi juga merugikan negara dan masyarakat sekitar.

“Penegakan hukum terhadap tambang ilegal tidak sekadar memberi efek jera bagi pelaku di lapangan, tetapi juga menjadi peringatan bagi pihak yang mencoba memanfaatkan sumber daya alam secara tidak sah,” tegas Firman.

Dengan pelimpahan perkara ke kejaksaan, penyidikan dinyatakan tuntas dan selanjutnya menjadi kewenangan jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum ke tahap persidangan. (An/Simpulindo).


Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *