Nasional

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI

×

DKPP Jatuhkan Peringatan Keras kepada Ketua dan Anggota KPU RI

Sebarkan artikel ini
Foto tangkapan layar media sosial
Foto tangkapan layar media sosial

Simpulindo.com, Jakarta – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, beserta empat anggotanya karena dinilai melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Putusan itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

Sanksi serupa juga diberikan kepada Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno. Keenam pejabat KPU tersebut menjadi teradu dalam perkara nomor 178-PKE-DKPP/VII/2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada Teradu I, Mochammad Afifuddin, selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI; Teradu II, Idham Holik; Teradu III, Yulianto Sudrajat; Teradu IV, Parsadaan Harahap; Teradu V, August Mellaz; serta Teradu VII, Bernard Dermawan Sutrisno, selaku Sekretaris Jenderal KPU RI, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ujar Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito.

Majelis menilai Afifuddin dan para anggota KPU RI menggunakan pesawat jet pribadi secara tidak semestinya dalam rangkaian tahapan Pemilu 2024. Berdasarkan pemeriksaan, pengadaan pesawat tersebut awalnya dimaksudkan untuk memantau distribusi logistik ke wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar. Namun, hasil penelusuran menunjukkan penggunaan jet pribadi justru dilakukan untuk kegiatan lain di luar tujuan semula.

“Berdasarkan bukti rute dan daftar penumpang sebanyak 59 kali perjalanan, tidak ditemukan satupun penerbangan menuju daerah distribusi logistik. Pesawat digunakan untuk kegiatan seperti monitoring gudang logistik, menghadiri bimbingan teknis KPPS, penguatan kelembagaan pasca pemilu serentak, hingga pemantauan pemungutan suara ulang di Kuala Lumpur,” jelas Anggota Majelis, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

DKPP menegaskan, keputusan Ketua dan anggota KPU RI menyewa jet pribadi yang bersifat eksklusif dan mewah tidak mencerminkan prinsip efisiensi dan kesederhanaan yang harus dijunjung penyelenggara pemilu. Penggunaan fasilitas semacam itu berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta mencederai kepercayaan publik terhadap integritas lembaga penyelenggara pemilu.

Majelis menilai langkah tersebut menunjukkan lemahnya kepekaan etis dalam mengelola anggaran negara. Sebagai pimpinan lembaga publik yang mengelola proses demokrasi, Afifuddin dan para anggota KPU diharapkan mampu memberi teladan, bukan justru menimbulkan kesan berlebihan dalam penggunaan fasilitas.

“Etika penyelenggara pemilu tidak hanya diukur dari kepatuhan administratif, tetapi juga dari kesadaran moral untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga,” ujar Heddy Lugito dalam persidangan.

Selain perkara yang menjerat Ketua dan anggota KPU RI, DKPP juga membacakan enam putusan lainnya. Salah satunya, memberhentikan Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tenggara, Hakiki Wari Desky, karena terbukti merangkap jabatan sebagai notaris dan direktur utama perusahaan.

Secara keseluruhan, DKPP menjatuhkan satu sanksi pemberhentian tetap, enam sanksi peringatan keras, lima sanksi peringatan, serta merehabilitasi nama baik 48 penyelenggara pemilu yang dinyatakan tidak bersalah.

Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP Heddy Lugito bersama anggota majelis J. Kristiadi, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Ratna Dewi Pettalolo. (An/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *