Simpulindo.com, Gorontalo – Pemerintah Kota Gorontalo melalui Dinas Perhubungan (Dishub) tengah menyiapkan penerapan sistem parkir berlangganan yang direncanakan berlaku mulai Januari 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menata sistem perparkiran agar lebih tertib, efisien, dan berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Kepala Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Hermanto Saleh menjelaskan bahwa parkir berlangganan disiapkan sebagai solusi jangka panjang dalam penataan kawasan parkir tepi jalan umum yang selama ini masih menghadapi persoalan ketertiban dan kebocoran retribusi.
“Insya Allah, mulai Januari 2026 sistem parkir berlangganan akan diterapkan. Saat ini tengah disusun Peraturan Wali Kota (Perwako) yang mengatur tata cara pemungutan retribusi parkir berlangganan di tepi jalan umum. Dalam Perwako itu juga akan diatur skema pembayaran bagi pengguna nonberlangganan,” kata Hermanto, Jumat (10/10/2025).
Rancangan tarif parkir berlangganan disusun berdasarkan perhitungan sederhana, yakni estimasi 20 kali parkir dalam setahun. Untuk kendaraan roda dua, tarif ditetapkan sebesar Rp60.000 per tahun, sedangkan kendaraan roda empat dikenakan Rp100.000 per tahun.
“Perhitungannya, kendaraan roda dua diasumsikan parkir 20 kali dengan tarif Rp3.000 per parkir, totalnya Rp60.000. Sementara roda empat 20 kali parkir dikalikan Rp5.000, hasilnya Rp100.000 per tahun,” jelas Hermanto.
Menariknya, Dishub memberikan kebijakan khusus bagi pengguna yang telah mencapai batas kuota parkir sebelum akhir tahun.
“Apabila kuota sudah habis sebelum satu tahun, parkir berikutnya akan digratiskan hingga akhir tahun,” ungkapnya.
Pemerintah saat ini masih mengkaji sistem penerapan, apakah akan dilakukan secara manual atau melalui aplikasi digital. Dishub bekerja sama dengan Dinas Kominfo untuk merancang fitur-fitur pendukung yang memungkinkan masyarakat melakukan registrasi dan pembayaran secara daring.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Dinas Kominfo untuk menyiapkan sistem berbasis aplikasi. Nantinya akan diputuskan apakah tahap awal dilakukan manual atau langsung digital,” pungkasnya.
Melalui kebijakan ini, Pemerintah Kota Gorontalo menargetkan peningkatan efisiensi pengelolaan parkir, pencegahan pungutan liar, serta peningkatan kenyamanan bagi masyarakat pengguna kendaraan.
Selain itu, sistem parkir berlangganan diharapkan menjadi langkah awal menuju tata kelola transportasi perkotaan yang lebih transparan dan modern. (An/Simpulindo).
Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












