Kota Gorontalo

Adhan Dambea Instruksikan Aparat Kelurahan Intensif Tagih PBB

×

Adhan Dambea Instruksikan Aparat Kelurahan Intensif Tagih PBB

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Istimewa
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea. Foto: Istimewa

Simpulindo.com, Gorontalo – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan seluruh aparat kelurahan wajib turun langsung melakukan penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Batas akhir pembayaran ditetapkan hingga 31 Oktober 2025.

“Menagihnya jangan setengah-setengah. Saya tidak mau dengar alasan yang tidak rasional. Rumah tutup lah, orangnya tidak ada. Kan bisa balik besok lagi,” tegas Adhan, Kamis (2/10/2025).

Instruksi tersebut disampaikan untuk memastikan pendapatan daerah tetap terjaga. Jika ditemukan masyarakat yang tak patuh, aparat diminta segera berkoordinasi dengan Badan Keuangan.

“Semua pasti ada solusinya. Contohnya ada istri pejabat yang sudah tujuh tahun tidak membayar PBB. Saya langsung instruksikan pasang spanduk di kompleks tanah miliknya, tanah ini dalam pengawasan Pemerintah Kota Gorontalo. Dua hari kemudian langsung dibayar,” ungkap Adhan.

Menurutnya, Pendapatan Asli Daerah (PAD) sangat dibutuhkan untuk membiayai program pembangunan, terutama di tengah kebijakan pemangkasan dana transfer dari pusat.

“Apalagi, tahun depan dari Dirjen Keuangan sudah menyurati bahwa pemangkasan lebih besar lagi. Contohnya Dinas Pendidikan, dari Rp32 miliar tinggal Rp3 miliar. Makanya, saya minta mari kita bersama-sama berjibaku untuk menggali potensi PAD,” pungkasnya. (AN/Simpulindo).

Dalam kondisi yang penuh ketidakpastian, simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi factual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *