Kota Gorontalo

Kios Mangkrak di Pasar Sentral Ditertibkan, Pemilik Diberi Batas Waktu

×

Kios Mangkrak di Pasar Sentral Ditertibkan, Pemilik Diberi Batas Waktu

Sebarkan artikel ini
Pemkot saat melakukan pengecekan kios yang tidak manfaatkan di pasar sentral. Foto: Humas Pemkot
Pemkot saat melakukan pengecekan kios yang tidak manfaatkan di pasar sentral. Foto: Humas Pemkot

Simpulindo.com, Kota Gorontalo – Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Perdagin) Kota Gorontalo menertibkan sejumlah kios di Pasar Sentral. Langkah ini dilakukan untuk memaksimalkan pemanfaatan ruang usaha yang selama ini terbengkalai.

Dari hasil penertiban, ditemukan sejumlah kios yang sudah lama tidak ditempati oleh pemiliknya. Pemerintah kota pun menelusuri alamat rumah para pemilik kios untuk memastikan keberadaan mereka.

Baca juga:  450 Pengemudi Bentor di Gorontalo Terima Bantuan BBM

“Ada yang berhasil kami temui, ada pula yang tidak,” ujar Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perdagin Kota Gorontalo, Haryono Soeronoto, Sabtu (19/7/2025).

Kios-kios yang pemiliknya tidak dapat ditemui akan diambil alih sementara oleh dinas. Sementara itu, pemilik yang berhasil dihubungi diberikan tenggat waktu hingga 31 Agustus 2025 untuk kembali menempati kios mereka.

Baca juga:  Benahi Tata Kelola Parkir, Pemkot Gorontalo Terapkan Sistem Berlangganan

“Jika tidak ditempati sampai batas waktu itu, kios akan kami ambil alih dan dialihkan kepada pedagang yang benar-benar ingin berjualan,” kata Haryono.

Baca juga:  Adhan Dambea Siapkan Skema Pihak Ketiga untuk Aset Pemkot Gorontalo

Penertiban ini, lanjut Haryono, dimaksudkan untuk menghidupkan kembali aktivitas ekonomi di Pasar Sentral yang sempat lesu.

“Ini bukan demi kepentingan kami, melainkan untuk menggairahkan kembali transaksi jual beli di pasar,” tandasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *