Kriminal

Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sendiri

×

Bejat, Pria Ini Cabuli Anak Kandung Sendiri

Sebarkan artikel ini
Pelaku
pelaku

Simpulindo.com, – Seorang pria berinisial SM (52), warga Kecamatan Kota Utara, Kota Gorontalo, ditangkap polisi karena diduga mencabuli anak kandungnya yang masih berusia 16 tahun.​

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol Dr. Ade Permana melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) AKP Akmal Novian Reza membenarkan adanya laporan dugaan pencabulan tersebut.​

“SM merupakan ayah kandung korban. Ia diduga memaksa korban melakukan tindakan tidak senonoh seperti layaknya hubungan suami istri,” ujar AKP Akmal, Senin (21/4/2025).​

Baca juga:  Enam Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Anak di Gorontalo Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Kejadian itu pertama kali dilaporkan ke polisi pada 29 November 2024. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan SM sebagai terduga pelaku.​

SM diketahui merupakan seorang pegawai honorer di wilayah Kota Gorontalo. Setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik, polisi mendapatkan informasi bahwa SM berada di Kota Manado.​

Baca juga:  Polisi Bekuk Dua Mahasiswa Asal Buol, Diduga Terlibat Kekerasan Seksual

“Pelaku diamankan pada 15 April 2025 sekitar pukul 10.30 Wita di rumah keluarganya di Kecamatan Sario Baru, Kota Manado. Penangkapan dilakukan setelah kami berkoordinasi dengan Tim Resmob Polresta Manado,” jelas Akmal.​

Dari hasil penyidikan, tindakan pencabulan diduga dilakukan SM secara berulang di rumah tempat tinggal mereka.​

Baca juga:  Dittipideksus Bareskrim Sita Miliaran Rupiah Aset dalam Kasus Net89

“Pelaku saat ini telah kami tahan dan sedang menjalani proses hukum,” ujar Akmal.​

SM dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Ia terancam hukuman penjara minimal 15 tahun.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *