Simpulindo.com, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali membuktikan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Kota Gorontalo. Pada Rabu (16/03) pukul 17.40 WITA, petugas berhasil meringkus seorang pria berinisial RM (27), warga Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu, di kawasan jalan bypass, Kelurahan Tamalate, Kota Gorontalo.
Kasat Resnarkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa penangkapan RM dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan tim opsnal.
“Dari informasi yang kami peroleh, RM baru tiba di Kota Gorontalo dari Morowali, Sulawesi Tengah, dan menetap di sebuah rumah kos di bypass Tamalate,” Kata AKP Dimas, Sabtu (29/3/2025)
Saat dilakukan penggeledahan di kamar kos tersangka, polisi menemukan satu bungkus plastik klip berisi kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut kemudian diamankan guna kepentingan penyelidikan lebih lanjut.
AKP Dimas menegaskan bahwa Polresta Gorontalo Kota akan terus menggencarkan upaya pemberantasan narkoba tanpa kompromi.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Pengungkapan ini adalah bukti keseriusan kami dalam menindaklanjuti laporan dari masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing.
“Informasi sekecil apa pun dari masyarakat sangat berarti dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” tambahnya.
Dengan upaya yang terus diperkuat, diharapkan peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Gorontalo Kota dapat ditekan secara signifikan.
“Kami akan terus bekerja keras demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari penyalahgunaan narkotika,” pungkas AKP Dimas.