Kriminal

Tiga Remaja di Gorontalo Ditangkap atas Kepemilikan Narkotika

×

Tiga Remaja di Gorontalo Ditangkap atas Kepemilikan Narkotika

Sebarkan artikel ini

Simpulindo.com, – Kepolisian Resor (Polresta) Gorontalo Kota melalui Satuan Reserse Narkoba menetapkan tiga remaja sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu. Ketiganya diamankan dalam operasi yang berlangsung di tiga lokasi berbeda di Kota Gorontalo dan Kota Manado.

Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, mengungkapkan bahwa ketiga tersangka masing-masing berinisial MARU (22), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo; MFL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado; dan RI (22), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.

“Dari penggerebekan di tiga lokasi berbeda, kami mengamankan 20 bungkus plastik klip berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 262,73 miligram,” ujar AKP Dimas Kamis (27/3/2025).

Baca juga:  Viral Wanita Asal Gorontalo Ungkap KDRT lewat Media Sosial

Selain barang bukti sabu, polisi juga menyita dua plastik klip kosong, satu alat isap sabu (bong), dua pirek kaca, dua sedotan, satu telepon genggam, satu bungkus rokok, dan satu korek api gas.

Kronologi Penangkapan

Penangkapan ketiga tersangka bermula dari laporan masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di Kota Gorontalo. Tim Sat Resnarkoba segera melakukan penyelidikan dan menangkap MARU di sebuah kamar kos pada Jumat (21/3) pukul 20.30 WITA. Saat diamankan, MARU kedapatan memegang satu plastik klip berisi sabu.

Baca juga:  Kasus Pelecehan Seksual di NTB: Tersangka Agus Buntung dan 13 Korban Teridentifikasi

Hasil interogasi mengungkap bahwa sabu tersebut diperoleh MARU dari MFL. Polisi kemudian bergerak ke tempat MFL dan menemukan 18 plastik klip berisi sabu yang disembunyikan di dalam bantal. Berdasarkan pengakuan MFL, sebagian barang haram itu telah dijual kepada RI.

Tim Sat Resnarkoba lalu melanjutkan operasi dan berhasil mengamankan RI di kediamannya beserta satu plastik klip berisi sabu.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolresta Gorontalo Kota. MFL dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara itu, MARU dan RI dikenai Pasal 112 Ayat (1) serta Pasal 127 Ayat (1) Huruf a dalam undang-undang yang sama.

Baca juga:  Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online Bermodus Perusahaan Fiktif

“Kami terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di wilayah Gorontalo. Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif dalam memberikan informasi kepada kepolisian guna menjaga lingkungan tetap bersih dari narkoba,” tutup AKP Dimas.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *