Simpulindo.com, – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas juru parkir yang kedapatan menarik tarif di atas ketentuan resmi di kawasan Pasar Senggol. Jika terbukti, mereka akan diproses secara hukum.
Pernyataan ini disampaikan Adhan menanggapi laporan yang ramai diperbincangkan di media sosial terkait dugaan pungutan liar oleh sejumlah juru parkir. Dari informasi yang beredar, terdapat oknum yang meminta tarif parkir hingga Rp5.000 untuk sepeda motor dan Rp10.000 untuk mobil—angka yang jauh lebih tinggi dari ketentuan resmi.
“Sesuai Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo, tarif parkir resmi adalah Rp3.000 untuk sepeda motor dan Rp5.000 untuk mobil. Jika ada yang menarik lebih dari itu, maka jelas ada pelanggaran,” tegas Adhan, Selasa (18/3/2025).
Praktik ini disebut terjadi di area parkir sepanjang Jalan Raja Eyato. Adhan telah menginstruksikan panitia penyelenggara Pasar Senggol untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan tidak ada oknum yang bermain.
“Saya sudah minta panitia bertindak. Jika ditemukan ada yang melanggar, jangan ragu untuk melaporkan. Kami tidak akan segan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Adhan juga mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami pungutan di luar ketentuan. Laporan bisa disampaikan langsung ke panitia atau ke dirinya secara pribadi.
Terkait harga sewa lapak di Pasar Senggol, Adhan menegaskan bahwa tarifnya didasarkan pada kesepakatan antara pengelola dan pedagang. Selain itu, panitia diwajibkan menyetorkan dana sebesar Rp1 juta ke kas daerah sebagai bagian dari kontribusi penyelenggaraan pasar rakyat.
“Kami ingin memastikan Pasar Senggol berjalan tertib dan nyaman bagi masyarakat. Jangan sampai ada oknum yang memanfaatkan kesempatan untuk mencari keuntungan pribadi,” pungkasnya.