Warga Soroti Kerusakan Hutan Popayato, Dugaan Kuat Ada Pembiaran Aparat

Simpulindo.com, – Warga Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, menyuarakan keprihatinan mendalam atas masifnya aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di wilayah mereka.

Kerusakan hutan yang semakin parah serta pencemaran sumber air bersih dinilai sebagai dampak langsung dari aktivitas ilegal tersebut. Warga menduga, kegiatan itu tidak berdiri sendiri, melainkan mendapat dukungan dari pihak-pihak tertentu yang memiliki kepentingan.

Nama Altam Hemuto mencuat sebagai sosok yang diduga berperan di balik maraknya praktik pertambangan ilegal di kawasan hutan Popayato. Warga menduga Altam menjalin komunikasi dan menyusun strategi agar kegiatan itu tetap berjalan tanpa hambatan, meski telah melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Setiap hari kami melihat alat berat masuk ke dalam hutan tanpa ada tindakan dari aparat. Bahkan ekskavator dengan mudah melintasi jalan trans Popayato dan masuk ke kawasan hutan,” ujar salah seorang warga yang enggan disebut namanya.

Warga tersebut juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat penegak hukum. Dugaan adanya atensi pengamanan terhadap aktivitas PETI disebut mengalir hingga ke pihak kepolisian setempat. Hal ini diperkuat oleh pengamatan warga terhadap sejumlah alat berat yang melintas di dekat kantor-kantor kepolisian namun tetap dibiarkan beroperasi.

“Ini bukan lagi rahasia. Beberapa alat berat bisa dengan leluasa melintas di depan kantor polisi tanpa ada pengawasan. Ini mengindikasikan adanya pembiaran atau bahkan keterlibatan,” ujar warga lainnya.

Lebih lanjut, warga berharap Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk turun langsung ke Gorontalo untuk melihat kerusakan yang disebapkan oleh PETI serta mengevaluasi kinerja Polda Gorontalo dalam hal penegakan hukum terhadap pelaku PETI di pohuwato.

Selain itu, warga yang tidak mau disebutkan namanya tersebut, menduga sebagian lahan yang digunakan untuk aktivitas tambang ilegal tersebut sudah masuk dalam kawasan hutan lindung. Jika dugaan itu terbukti, maka aktivitas pertambangan di sana bukan hanya melanggar aturan tata ruang, melainkan juga merupakan tindak pidana kehutanan yang harus segera ditindaklanjuti.

“Kami minta Kapolres Pohuwato menghentikan semua aktivitas pertambangan ilegal di Popayato. Ini sudah darurat. Bukan hanya lingkungan yang rusak, tapi juga masa depan generasi kami terancam,” kata seorang tokoh masyarakat setempat.

Desakan juga datang agar aparat penegak hukum tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, melainkan menangkap dan mengadili aktor intelektual di balik aktivitas tersebut.

“Dalang dari kerusakan ini harus diadili dan dihukum seberat-beratnya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas warga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *