Simpulindo.com, Pohuwato – Warga Desa Butungale, Kecamatan Popayato barat mempertanyakan transparansi pembangunan jalan tani yang saat ini sedang berlangsung di wilayah mereka.
Pasalnya pembangunan jalani tersebut tidak menggunakan papan proyek di lokasi, yang diduga melanggar ketentuan yang dalam UU keterbukaan informasi publik nomor 14 tahun 2008 serta peraturan presiden nomor 54 tahun 2010 dan no 70 tahun 2012.
Seorang warga setempat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa proyek yang anggarannya berasal dari daerah ataupun dana desa harus ada papan informasi proyek di lokasi sebagai bentuk transparansi ke publik apalagi untuk jalan tani.
“Jika dilokasi tidak ada papan nama, ini bisa dianggap sebagai proyek siluman dan tidak transparan kepada publik,” ujarnya. Selasa (5/11/2024).
Menurut warga tersebut, Proyek jalani itu juga di duduga tidak layak digunakan karena kondisi jalannya yang sangat buruk, tanah atau timbunan yang digunakan seharusnya tanah pilihan yang diperuntukan spesifikasinya untuk timbunan jalan. Namun yang terjadi dilapangan, jalan tersebut hanya menggunakan tanah biasa atau tanah yang tidak layak digunakan untuk timbunan sehingga jalan tani tersebut cepat rusak.
Pekerjaan jalan tani tersebut, berdasarkan informasi dari masyarakat setempat diselesaikan dalam waktu kurang lebih seminggu.
Sementara itu, Kepala Desa Butungale, Sam’un Yalang membenarkan kondisi jalan yang baru selesai dikerjakan sudah menunjukan tanda-tanda kerusakan.
“Kami akan mengkoordinasikan hal ini dengan pemegang proyek terkait kondisi jalan tersebut,” kata Sam’un.
Pemerintah desa pun berharap akses jalan tani masih bisa ditindak lanjuti untuk perbaikan, karena terinformasi ke kami pemerintah desa bahwa pekerjaan ini masih dalam masa tenggang waktu.