Simpulindo.com, Gorut – Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara mengambil langkah tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak berdomisili di wilayah tugas. Instruksi ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Gorontalo Utara, Nurjanah Hasan Yusuf, dalam Apel Korps Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di halaman kantor bupati, Kamis (17/7/2025).
Nurjanah menyampaiakan bahwa tidak ada lagi ruang kompromi terhadap pelanggaran disiplin ASN. Pemerintah daerah berkomitmen menegakkan aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Saya minta kepada pimpinan OPD untuk tidak membiarakn ASN yang melanggar aturan. Berikan hukum sesuai peraturan yang ada,” kata Nurjana.
Sorotan utama diberikan kepada ASN yang bertugas di Gorontalo Utara, namun memilih tinggal di Kota Gorontalo. Masalah domisili dianggap menjadi penyebab utama keterlambatan kehadiran serta penurunan kualitas pelayanan publik.
“Saya ingin bertanya, tinggal di mana? Di kota atau di Gorut? Kalau bekerja di Gorontalo Utara, maka tinggalah di sini. Itu bagian dari komitmen,” ujarnya.
Nurjana menegaskan, tak ada alasan untuk tidak tinggal di wilayah tugas. Di sekitar kompleks kantor pemerintah masih tersedia banyak tempat tinggal, baik rumah kontrakan maupun kamar kos.
“Mulai hari ini, cari kos masing-masing di sekitar Pemkab Gorut. Sabtu-Minggu silakan pulang ke rumah. Tapi di hari kerja, wajib hadir dan fokus bekerja,” tegas Nurjana.
Selain itu, Nurjanah juga menginstruksikan seluruh kepala organisasi perangkat daerah untuk memperketat pengawasan terhadap pegawai di unit masing-masing. ASN yang terbukti masih tinggal di luar daerah segera beri teguran.
“Keterlambatan dan ketidakhadiran sebagian besar disebabkan karena mereka tinggal di kota. Ini tidak boleh lagi dibiarkan,” tuturnya.
Pemerintah daerah memastikan langkah penegakan disiplin diberlakukan mulai hari ini, tanpa toleransi. Tujuannya bukan sekadar kehadiran fisik, tetapi memastikan ASN benar-benar hadir untuk melayani.
“Kami membutuhkan ASN yang hadir dengan komitmen, bukan sekadar hadir di daftar absen. Pelayanan publik tak bisa berjalan jika pegawainya abai terhadap tugas,” tutupnya.