Tiga Lembaga Laporkan KPU ke KPK Terkait Dugaan Korupsi Penyewaan Private Jet

Simpulindo.com, – Transparency International Indonesia (TII), Themis Indonesia, dan Trend Asia melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengadaan dan penggunaan fasilitas negara berupa penyewaan pesawat jet pribadi untuk keperluan yang diduga di luar tugas kedinasan pada tahun anggaran 2024.

Koalisi menyebut laporan ini disusun berdasarkan sejumlah temuan awal yang mengindikasikan adanya pelanggaran dalam empat aspek, mulai dari pengadaan barang/jasa, penggunaan fasilitas negara, pelanggaran aturan perjalanan dinas, hingga dampak lingkungan yang ditimbulkan.

Indikasi Penyimpangan Pengadaan

Dalam aspek pengadaan, koalisi menemukan kejanggalan sejak tahap perencanaan. Proses pengadaan sewa jet pribadi melalui mekanisme e-katalog atau e-purchasing dinilai sangat tertutup. Hal ini membuka celah terjadinya praktik suap atau kickback.

Perusahaan penyedia yang memenangkan tender diketahui baru berdiri pada 2022 dan tidak memiliki rekam jejak sebagai penyedia jasa serupa. Bahkan, perusahaan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan skala kecil.

Selain itu, dua dokumen kontrak yang diunggah pada laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) menunjukkan nilai kontrak yang melampaui pagu anggaran, yang mengindikasikan adanya praktik mark-up.

Jet Pribadi Diduga Tak Digunakan untuk Kepentingan Pemilu

Koalisi juga menyoroti penggunaan jet pribadi yang tidak sesuai dengan tahapan distribusi logistik Pemilu 2024. Dari temuan yang disampaikan, penyewaan pesawat dilakukan setelah proses distribusi logistik selesai. Bahkan, sebagian besar rute penerbangan tidak menyasar daerah-daerah terluar maupun tertinggal yang kerap disebut sulit dijangkau.

“Sekitar 60 persen penerbangan tidak menuju daerah terluar dan tertinggal dari total 40 daerah tujuan. Hanya 35 persen yang menuju daerah terluar dan 5 persen ke daerah tertinggal,” tulis dalam laporan tersebut.

Koalisi juga menduga bahwa salah satu dari tiga pesawat jet yang disewa memiliki registrasi asing. Dua jet lainnya terdaftar di Indonesia.

Diduga Melanggar Aturan Perjalanan Dinas

Selain persoalan pengadaan dan penggunaan, laporan ini juga menyoroti dugaan pelanggaran terhadap aturan perjalanan dinas pejabat negara. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 113/PMK.05/2012 juncto PMK Nomor 119/2023, pejabat negara hanya diperkenankan menggunakan pesawat kelas bisnis untuk perjalanan dalam negeri, dan maksimal kelas eksekutif untuk perjalanan luar negeri.

“Penggunaan jet pribadi untuk perjalanan dinas bertentangan dengan regulasi yang berlaku. Ini jelas pelanggaran terhadap aturan yang seharusnya mengatur efisiensi dan akuntabilitas anggaran,” ujar peneliti Themis Indonesia, Agus Sarwono.

Koalisi juga menambahkan bahwa penggunaan jet pribadi untuk 59 penerbangan ke 40 daerah tujuan telah menghasilkan jejak karbon sebesar 382.806 Kilogram CO2. Dari jumlah itu, 236.273 Kilogram CO2 berasal dari penerbangan ke daerah-daerah yang dinilai tidak memiliki urgensi tinggi untuk diakses dengan pesawat khusus.

“Padahal, KPU seharusnya dapat menggunakan pesawat komersial untuk mengurangi emisi karbon yang tidak perlu. Ini mencerminkan kelalaian dalam memperhitungkan dampak lingkungan,” jelas peneliti Trend Asia, Zakki Amali.

Menurut koalisi, lembaga penyelenggara pemilu tersebut harus bertanggung jawab atas emisi yang dihasilkan dan mendorong KPU memperkuat kebijakan internal yang lebih selaras dengan komitmen iklim nasional.

Laporan Diteruskan ke BPK dan DKPP

Selain kepada KPK, laporan dugaan korupsi ini juga akan disampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) guna dilakukan audit investigatif terhadap pengadaan jet pribadi tersebut. Koalisi juga akan melaporkan kasus ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk menilai aspek etika dan integritas penyelenggara pemilu.

“Tindakan ini merupakan bentuk partisipasi publik dalam pengawasan anggaran negara dan menjaga integritas pemilu. Kami meminta KPK segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap seluruh pengeluaran perjalanan dinas KPU selama masa kampanye,” ujar Koordinator Nasional Transparency International Indonesia, Wawan Suyatmiko.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *