Tiga Bos Skincare Bermerkuri di Makassar Ditahan

Simpulindo.com, – Tiga orang yang diduga menjadi bos dari produk skincare bermerkuri di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), resmi ditahan setelah sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka pada November 2024. Penahanan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU).

“Iya (baru ditahan) kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap 2 yaitu pengiriman TSK (tersangka) dan barang bukti ke JPU,” ujar Kasubdit Penmas Polda Sulsel AKBP Yerlin Tending Kate, Kamis (24/1/2025).

Ketiga tersangka diduga melanggar undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan dan perlindungan konsumen. Yerlin menyebutkan, mereka dikenakan pasal berlapis karena mengedarkan produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya, yaitu merkuri.

“Pasal yang dikenakan adalah pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang-undang 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf (a) UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,” jelas Yerlin.

Tiga tersangka tersebut adalah Mira Hayati (MH), Agus Salim (AS), dan Mustadir Dg Sila (M Dg S). Saat ini, Agus Salim dan Mira Hayati dibantarkan ke rumah sakit karena alasan kesehatan, sementara Mustadir ditahan di Rutan Polda Sulsel.

“Tersangka MDS telah dilakukan penahanan di Rutan Polda Sulsel,” tambah Yerlin.

Selain itu, Yerlin juga menjelaskan, Mira Hayati dibantarkan ke rumah sakit karena sedang hamil dan mengalami keluhan kesehatan, sedangkan Agus Salim dibantarkan akibat keluhan sesak napas dan nyeri dada.

“Tersangka AS, dia mengeluh sesak napas dan nyeri dada. Kemudian yang MH mengeluh sakit karena dia sementara hamil,” katanya.

Pihak kepolisian belum memastikan sampai kapan kedua tersangka akan dibantarkan, tetapi pelimpahan berkas perkara, tersangka, dan barang bukti ke JPU akan segera dilakukan.

“Belum ditahu sampai kapan dibantarkan, tapi akan dilakukan penyerahan tahap 2. Selama dibantarkan tetap dilakukan pengawasan terhadap kedua tersangka ini, ada anggota yang melekat,” pungkasnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *