Simpulindo.com, Gorontalo – Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPD GMNI) Gorontalo menyoroti rencana pelelangan batu hitam (black stone) yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan ilegal dan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo.
Ketua DPD GMNI Gorontalo, Ikhsan A. Karim, menegaskan persoalan itu tidak dapat dipandang sebatas urusan administratif. Praktik pelelangan harus ditempatkan dalam kerangka penegakan hukum, keadilan ekologis, serta tanggung jawab negara atas kerusakan lingkungan.
“Barang tambang ilegal adalah hasil kejahatan lingkungan. Negara tidak boleh secara serampangan melelangnya tanpa dasar hukum yang sah, karena itu sama saja melegitimasi kejahatan yang merusak alam Gorontalo,” kata Ikhsan. Sabtu (3/1/2025).
GMNI Gorontalo berpandangan, pelelangan hanya memiliki legitimasi hukum apabila didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan secara tegas menyatakan barang rampasan diserahkan kepada negara. Tanpa landasan tersebut, proses lelang berpotensi melanggar hukum sekaligus mencederai prinsip kepastian hukum.
Ikhsan juga mengingatkan, persoalan pertambangan ilegal tidak semestinya diselesaikan melalui pendekatan ekonomi semata. Fokus pada pemasukan negara dari hasil lelang, tanpa disertai pemulihan lingkungan serta penindakan terhadap pelaku tambang ilegal, dinilai sebagai bentuk pengabaian tanggung jawab konstitusional.
“Jika negara hanya mengejar hasil lelang tanpa memulihkan kerusakan lingkungan dan menindak pelaku tambang ilegal, amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 tidak dijalankan,” ujarnya.
Sehubungan dengan itu, GMNI Gorontalo mendesak adanya transparansi putusan pengadilan terkait status barang tambang, evaluasi dan audit hukum atas proses lelang, serta pemanfaatan hasil lelang untuk pemulihan lingkungan.
Organisasi mahasiswa ini juga meminta penindakan tegas terhadap seluruh jaringan pertambangan ilegal.
GMNI Gorontalo menegaskan komitmen untuk terus mengawal penegakan hukum dan kedaulatan sumber daya alam sebagai bagian dari kepentingan publik.
“Hukum harus berdiri di atas keadilan, bukan di atas kepentingan sesaat,” ucap Ikhsan.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo melalui pengumuman bernomor B-4/P.5.10/BPApa.1/10/2025 menyampaikan rencana pelaksanaan lelang barang rampasan negara dalam perkara tindak pidana. Lelang akan dilaksanakan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Gorontalo.
Barang yang akan dilelang berupa 700 karung batu hitam dengan total berat 32.760 kilogram. Harga limit ditetapkan sebesar Rp 326.781.000 dengan uang jaminan Rp 50.000.000.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh keterangan dari Kejaksaan Negeri Kota Gorontalo terkait dasar hukum dan mekanisme pelelangan tersebut. (An/Simpulindo).
Kami berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












