Simpulindo.com, – Seorang pria berinisial FL (35), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo, diamankan oleh Opsnal Satuan Narkoba Polresta Gorontalo Kota pada Selasa (28/1/2025) sekitar pukul 22.00 WITA. FL diduga sering mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah tersebut.
Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya menjelaskan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan aktivitas FL terkait peredaran sabu di Kota Gorontalo.
“Setelah menerima informasi, tim opsnal Sat Narkoba langsung bergerak dan menemukan FL di Kecamatan Hulonthalangi. Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu,” ujar AKP Dimas, Minggu (2/2/2025).
Selain itu, petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti lainnya, seperti satu buah bong (alat hisap sabu), dua pirek kaca berisi sisa bakaran narkotika, enam batang sedotan, dua buah korek api gas, satu jarum suntik, dan satu unit ponsel merek Realme.
Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan secara intensif, FL resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polresta Gorontalo Kota pada 31 Januari 2025.
“Tersangka FL dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun penjara serta denda minimal Rp800 juta,” tandasnya.