Satres Narkoba Gorontalo Kota Ungkap Peredaran Sabu Lintas Provinsi

Simpulindo.com, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota kembali mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika lintas wilayah. Pengungkapan yang dilakukan secara intensif sejak 1 hingga 3 Juni 2025 itu menjerat sejumlah pelaku di wilayah Gorontalo hingga Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Kapolresta Gorontalo Kota, Kombes Pol. Ade Permana, melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba, AKP Dimas Wicaksono Wijaya, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari penangkapan seorang pria berinisial HKN alias AJ pada Minggu (1/6/2025).

“Dari tangan tersangka, petugas mengamankan satu paket narkotika jenis sabu dan satu unit telepon genggam yang kemudian menjadi dasar pengembangan penyelidikan lebih lanjut,” kata Dimas, Sabtu (7/6/2025).

Berdasarkan hasil interogasi awal, HKN mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial F yang berdomisili di Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah.

Menindaklanjuti keterangan tersebut, tim operasional yang dipimpin Bripka Arman, S.H., langsung menuju Kabupaten Morowali. Setelah berkoordinasi dengan Satuan Narkoba Polres Morowali, petugas berhasil mengamankan F.

Pelaku F, yang masih berusia muda, mengaku telah mengirim sabu kepada HKN. Ia juga mengungkapkan bahwa barang haram tersebut didapat dari pria berinisial M, seorang pekerja kontraktor di perusahaan swasta di wilayah setempat.

“Tim kemudian bergerak cepat dan berhasil mengamankan M, dengan dukungan dari perusahaan tempatnya bekerja,” ujar Dimas.

Dalam penggeledahan terhadap M, polisi menyita dua pirek kaca, satu sachet plastik kosong, dua batang sedotan, serta satu unit ponsel. Dari keterangan M, diketahui bahwa sabu tersebut ia peroleh dari seseorang berinisial N.

Pengembangan kembali dilakukan hingga akhirnya N berhasil ditangkap di kediamannya di Lorong Kemuning, Bahodopi. Dari penangkapan ini, petugas menyita enam sachet berisi sabu, puluhan plastik klip bekas, alat hisap sabu, korek api, dan satu ponsel yang digunakan untuk transaksi.

“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa N memperoleh sabu dari seorang narapidana berinisial B. Saat ini, kami masih melacak keberadaan B dan akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO),” tutur Dimas.

Seluruh tersangka yang berhasil diamankan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. Barang bukti telah disita untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Langkah berikutnya adalah memperluas penyelidikan, termasuk memburu pelaku B yang diduga menjadi aktor utama di balik jaringan ini,” pungkas Dimas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *