Simpulindo.com, Gorontalo – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar operasi penegakan peraturan daerah dengan menyasar titik-titik yang selama ini dicurigai menjadi lokasi peredaran minuman keras.
Dalam razia yang digelar di Jalan Raja Eyato, Kelurahan Biawao, Kecamatan Kota Selatan, petugas berhasil mengamankan 60 botol minuman keras jenis cap tikus yang dikemas dalam botol air mineral.
Lokasi penyitaan berada di kawasan kompleks 10 November. Tempat tersebut sebelumnya sudah menjadi target pemantauan Satpol PP menyusul laporan warga yang disampaikan melalui layanan WhatsApp resmi maupun pengaduan langsung ke kantor. Dalam beberapa pekan terakhir, kawasan itu disebut kerap dijadikan tempat distribusi miras oplosan.
Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, menjelaskan operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari pengaduan masyarakat sekaligus hasil pengawasan langsung di lapangan.
“Kami mencocokkan waktu-waktu rawan transaksi, kemudian melakukan tindakan ketika informasi dianggap cukup. Malam ini, sebanyak 60 botol cap tikus berhasil diamankan,” kata Mulky, Jumat (11/7/2025).
Tak hanya fokus pada kawasan kompleks 10 November, tim Satpol PP juga melakukan penyisiran di sejumlah rumah kos dan kafe yang sudah masuk daftar pemantauan. Langkah ini untuk memastikan Kota Gorontalo tetap terbebas dari peredaran miras serta aktivitas yang bertentangan dengan norma hukum dan sosial.
Di tengah sorotan publik terhadap kinerja Satpol PP pasca sejumlah peristiwa sebelumnya, lembaga ini menegaskan komitmennya dalam menjalankan penegakan Peraturan Daerah. Penertiban tetap berjalan tanpa kompromi, sesuai koridor hukum yang berlaku.
Operasi ini sekaligus menegaskan kembali posisi Satpol PP sebagai garda terdepan dalam menjaga citra Kota Serambi Madinah. Hal ini sejalan dengan semangat pemerintahan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea dan Wakil Wali Kota Indra Gobel, yang mengusung tagline “Torang Beken Bae”.
Tagline tersebut, menurut Mulky, bukan sekadar semboyan kampanye, melainkan tekad nyata untuk menegakkan aturan dan memastikan tata kehidupan masyarakat berjalan sesuai norma yang berlaku.
Minuman keras dan praktik maksiat diyakini tidak memiliki tempat di Kota Serambi Madinah. Satpol PP memastikan hal itu bukan hanya menjadi wacana, tetapi diwujudkan melalui tindakan konkret di lapangan.