Riyono Kritisi Kebijakan Ekspor Pasir Laut: Ancaman Lingkungan Serius

Simpulindo.com, – Anggota DPR RI, Riyono, mengkritik kebijakan pemerintah yang membuka kembali izin ekspor pasir laut setelah dilarang selama dua dekade. Penerima penghargaan Jateng Pos Award 2017 untuk kontribusinya dalam mendukung nelayan ini menyebutkan ada sepuluh dampak serius terkait kebijakan tersebut.

“Pertama, ada risiko peningkatan abrasi dan erosi di pesisir pantai. Kedua, kualitas lingkungan perairan laut dan pantai bisa menurun. Ketiga, pencemaran pantai bisa meningkat. Keempat, kualitas air laut berpotensi semakin menurun, yang membuat air laut menjadi keruh,” Kata Riyono. Senin (14/10/2024).

Ia menambahkan bahwa ekspor pasir laut dapat mengganggu ekosistem laut.

“Kelima, kerusakan bisa terjadi pada wilayah pemijahan ikan dan habitat asuhan mereka. Keenam, penambangan pasir laut dapat meningkatkan turbulensi perairan, yang memperbesar kadar partikel tersuspensi di dasar laut,” tambahnya.

Menurut politisi dari Fraksi PKS ini, penambangan pasir laut juga meningkatkan risiko banjir rob di kawasan pesisir, serta merusak terumbu karang dan fauna laut yang tinggal di ekosistem tersebut.

“Jika Peraturan Pemerintah (PP) ini tetap dijalankan, ini akan menjadi ancaman nyata bagi pulau-pulau kecil dan terluar di Indonesia,” tegasnya.

Dampak lain yang ia sebutkan adalah peningkatan intensitas ombak yang menghantam pantai akibat dasar laut yang semakin curam setelah penambangan pasir laut.

“Gelombang laut akan lebih kuat menghantam bibir pantai karena pasir yang tadinya meredam energi ombak sudah hilang,” jelas Riyono.

Konflik sosial antara masyarakat yang peduli lingkungan dan penambang pasir laut juga menjadi perhatian.

“Timbulnya konflik sosial antara kelompok pro-lingkungan dan penambang pasir sudah sering terjadi. Kasus pada Maret 2020 di Lampung Timur, misalnya, di mana pembakaran kapal nelayan oleh masyarakat menyebabkan konflik antara pengusaha dan warga lokal,” ujarnya.

Riyono mempertanyakan mengapa pemerintah kembali membuka izin ekspor pasir laut meskipun ada banyak dampak negatif yang telah diketahui.

“Selama 20 tahun dilarang, lalu kenapa sekarang diperbolehkan? Presiden seharusnya membatalkan PP ini,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *