Simpulindo.com, Kota Gorontalo, – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pemberian Insentif kini tengah merampungkan proses finalisasi Ranperda Insetif.
Ketua Pansus, Totok Bachtiar, menjelaskan bahwa insentif yang dimaksud mencakup beragam bentuk, mulai dari kemudahan pengurusan perizinan hingga keringanan pembayaran pajak, dengan tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Pemberian insentif itu ada banyak jenis. Misalnya, dalam hal perizinan akan dipermudah, lalu untuk penyediaan lahan usaha, pemerintah akan menyediakan lahan berdasarkan rencana tata ruang wilayah (RT/RW),” ujar Totok, Selasa (10/6/2025).
Selain itu, juga akan diberikan insentif berupa pengurangan pembayaran pajak, dengan catatan tidak berlaku bagi pelaku usaha restoran atau rumah makan. Menurut Totok, pajak restoran dan rumah makan sudah dipungut langsung dari konsumen, sehingga tidak tepat jika diberikan pengurangan pajak. Meski begitu, rumah makan masih dimungkinkan menerima insentif dalam bentuk pengurangan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Totok memastikan Ranperda ini akan segera disahkan melalui rapat paripurna dalam waktu dekat. Setelah difasilitasi oleh bagian hukum Pemerintah Kota Gorontalo, dokumen Ranperda kini tengah menunggu proses di Biro Hukum Pemerintah Provinsi.
“Kalau sudah rampung dari sana, kita langsung paripurnakan,” ujarnya.
Ranperda Insentif ini mencakup berbagai jenis usaha, mulai dari usaha mikro, koperasi, hingga bentuk usaha lainnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan maupun kearifan lokal.
Totok menegaskan, jenis usaha seperti kafe atau restoran masih dimungkinkan menerima insentif. Sementara itu, usaha seperti diskotek tidak akan diakomodasi karena tidak sejalan dengan nilai-nilai lokal.
Setelah Ranperda disahkan, Pemerintah Kota Gorontalo akan menindaklanjutinya dengan pembentukan tim evaluasi melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota. Tim ini bertugas menilai kelayakan pengusaha atau investor yang mengajukan insentif, apakah benar-benar memenuhi ketentuan dalam Perda.
“Yang paling ditekankan adalah keterlibatan tenaga kerja lokal dan penggunaan produk lokal Gorontalo,” tegas Totok.
Menurutnya, keberadaan insentif tidak semata-mata untuk mendorong investasi, tetapi juga memperkuat ekonomi daerah melalui partisipasi masyarakat lokal.