Politik

Putusan MK Soal Pilkada: Komisi II DPR RI Akan Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu

×

Putusan MK Soal Pilkada: Komisi II DPR RI Akan Evaluasi Kinerja KPU dan Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Parlementaria
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda. Foto: Dok. Parlementaria

Simpulindo.com, – Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilkada 2024. Dalam putusan tersebut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang di 24 daerah akibat sejumlah pelanggaran administratif dan hukum.

Menanggapi hal itu, Rifqi menegaskan bahwa Komisi II DPR akan mengevaluasi mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu. Menurutnya, temuan MK menjadi catatan serius terhadap profesionalisme KPU di beberapa daerah.

Baca juga:  Gonjang-Ganjing Anggaran PSU Pilkada Gorut, Mahasiswa Ancam Demo!

“Putusan Mahkamah Konstitusi terkait dengan perselisihan hasil Pilkada hari ini, memang mengindikasikan beberapa KPU di tingkatkan kabupaten kota itu bekerja dengan kurang profesional, bahkan lalai baik secara administratif maupun secara hukum untuk menelisik persoalan-persoalan dasar seperti persyaratan administratif calon kepala daerah,” ujar Rifqi, Selasa (25/2/2025).

Meski demikian, Rifqi tetap mengapresiasi jalannya Pilkada di mayoritas wilayah Indonesia. Ia menilai sebagian besar penyelenggara telah bekerja sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  MK Tolak Gugatan Romantis, Kuasa Hukum Bercahaya: Ini Kemenangan Seluruh Rakyat Gorontalo Utara

“Kendati demikian, kami melihat secara umum dari 545 KPU provinsi, kabupaten, kota, secara umum tentu yang lain masih melakukan dengan taat pada peraturan perundang-undangan dan prosedur,” tambahnya.

Komisi II DPR RI memastikan akan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap KPU dan Bawaslu. Rifqi menekankan perlunya peningkatan kualitas seleksi penyelenggara pemilu agar peristiwa serupa tidak kembali terulang.

Baca juga:  Sultan Najamudin Dorong Wacana Capres Independen Pasca Putusan MK

“Satu, dua perkara, yang kemudian menghasilkan diskualifikasi terhadap pasangan calon oleh Mahkamah Konstitusi, akan menjadi bagian penting bagi evaluasi Komisi II DPR RI terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024. Termasuk kualitas penyelenggara Pemilu, termasuk ke depan bagaimana mekanisme rekrutmen penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu di seluruh Indonesia,” Tandasnya.


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *