Politik

Puan Pastikan Adies Kadir Kembali Bertugas Usai Putusan MKD

×

Puan Pastikan Adies Kadir Kembali Bertugas Usai Putusan MKD

Sebarkan artikel ini
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok. Parlementaria
Ketua DPR RI, Puan Maharani. Foto: Dok. Parlementaria

Simpulindo.com, Gorontalo – Ketua DPR RI Puan Maharani menegaskan bahwa Adies Kadir telah kembali menjalankan tugas sebagai Wakil Ketua DPR. Kepastian itu muncul setelah Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) menyampaikan putusan yang menyatakan tidak ditemukan pelanggaran etik dalam perkara yang menimpa politikus Partai Golkar tersebut.

Menurut Puan, keputusan MKD sekaligus menjadi pedoman bagi jajaran pimpinan DPR untuk memulihkan posisi Adies.

“Keputusan MKD menyatakan yang bersangkutan dapat aktif lagi, dengan catatan harus lebih cermat dalam bersikap dan berbicara di ruang publik. Selama tidak mengulangi, statusnya dipulihkan,” kata Puan, Rabu (19/11/2025).

Baca juga:  LS Vinus Soroti Narasi Tokoh Politik yang Dinilai Tak Sehat bagi Pemilih Gorontalo

Ia menyebut tidak diperlukan pengumuman tambahan terkait posisi Adies. Ketidakhadiran Adies dalam Rapat Paripurna pada selasa (18/11) hanya berkaitan dengan agenda lain, bukan soal status jabatan.

Sebelumnya, pada sidang putusan yang digelar Rabu (5/11), MKD menyatakan Adies Kadir tidak terbukti melanggar kode etik. Putusan dibacakan Wakil Ketua MKD Adang Daradjatun yang juga menegaskan agar Adies lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi serta menjaga perilaku pada waktu mendatang. Sejak putusan itu diketuk, Adies kembali aktif sebagai anggota DPR.

Baca juga:  Yolan Polontalo Pimpin DPC PDI Perjuangan Kota Gorontalo Periode 2025–2030

Dalam sidang yang sama, MKD juga menjatuhkan sanksi terhadap empat anggota DPR lain yang tengah menjalani proses etik, yakni Nafa Urbach, Surya Utama, Eko Hendro Purnomo, dan Ahmad Sahroni.

Baca juga:  Hasan Nasbi Mengundurkan Diri sebagai Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan

Ketiganya yakni Nafa, Eko, dan Sahroni dijatuhi sanksi nonaktif selama tiga sampai enam bulan serta penghentian hak keuangan selama masa skorsing. (An/Simpulindo).


simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD


**Cek berita dan artikel terbaru di Saluran WhatsApp simpulindo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *