Puan Maharani Soroti Ketimpangan Penegakan Hukum dalam Kasus Karhutla

Simpulindo.com, Jakarta – Ketua DPR RI, Puan Maharani, menyoroti kembali maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah daerah. Penangkapan 44 tersangka pembakaran lahan gambut oleh Polri sepanjang semester pertama 2025 dinilai sebagai langkah penting dalam penegakan hukum.

Meski demikian, Puan mengingatkan bahwa penindakan semata tidak cukup untuk menyelesaikan masalah karhutla yang setiap tahun menimbulkan dampak sosial dan lingkungan luas.

“Kebakaran lahan gambut tidak hanya merusak ekosistem vital bagi penyerapan karbon dan pengendalian iklim, tetapi juga mengancam kesehatan masyarakat,” kata Puan, Selasa (29/7/2025).

Menurutnya, penanganan karhutla harus berbasis keadilan sosial dan tata kelola berkelanjutan agar tidak terus berulang.

Data Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat, Riau mengalami lonjakan kebakaran dengan 790 titik panas, 27 di antaranya titik api aktif. Luas lahan terbakar meningkat dari 546 hektare menjadi hampir 1.000 hektare hanya dalam 24 jam.

Kementerian Kesehatan juga melaporkan lebih dari setengah juta kasus infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) akibat kabut asap di Sumatera dan Kalimantan.

“Ini bukan hanya soal lingkungan, tapi soal kesejahteraan rakyat yang harus menjadi perhatian utama,” ujar Puan.

BNPB menyebutkan 44 orang telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga sengaja membakar lahan mineral dan gambut di Riau sepanjang Januari–Juli 2025. Penetapan ini merupakan hasil penindakan Satgas Penegakan Hukum atas 35 kejadian yang dilaporkan.

Puan menyoroti mayoritas pelaku yang ditangkap merupakan petani kecil dan masyarakat lokal yang kerap menjadi korban ketimpangan agraria. Sementara itu, izin pembukaan lahan oleh korporasi besar di kawasan gambut kerap luput dari pengawasan dan penegakan hukum.

“Ketidakadilan ini harus dihentikan. Kita perlu mengetahui siapa aktor utama di balik kebakaran ini dan langkah konkret apa yang diambil untuk menindak pelaku yang menggunakan metode pembakaran dalam pembersihan lahan,” ucapnya.

Sebagai solusi, mantan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu mendorong agar penanganan karhutla tidak hanya menargetkan individu. Reformasi tata kelola agraria yang inklusif dan berkeadilan sosial diperlukan untuk mencegah bencana serupa.

“Pemerintah perlu memperkuat sistem deteksi dini kebakaran, mengaudit izin korporasi secara menyeluruh, serta menerapkan sertifikasi komoditas bebas bakar untuk melindungi reputasi ekspor Indonesia sekaligus mendorong industri ramah lingkungan,” tutur Puan.

Masyarakat terdampak, lanjutnya, juga harus dilibatkan dalam upaya penyelesaian masalah.

“Negara harus memastikan warga terdampak tidak hanya menjadi korban, tetapi juga bagian dari solusi pembangunan berkelanjutan,” tegas Puan.

Puan menegaskan bahwa Indonesia tengah berada pada fase transisi energi dan pengelolaan sumber daya alam berkelanjutan. Karena itu, kementerian terkait diminta mengambil langkah strategis yang mengutamakan kepentingan rakyat.

“Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, dan negara wajib berpihak pada rakyat demi masa depan bangsa,” tutup Puan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *