Simpulindo.com, – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah Gorontalo tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek peningkatan Jalan Nani Wartabone yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo pada 2021.
Dalam konferensi pers, Selasa lalu, polisi mengungkap kerugian negara yang ditimbulkan dari proyek ini mencapai hampir Rp 6 miliar.
Proyek tersebut digarap oleh PT Mahardika Permata Mandiri dengan nilai kontrak sebesar Rp23,97 miliar. Sedangkan pengawasan proyek dipercayakan kepada PT Fendel Structure Engineering senilai Rp761 juta. Namun pelaksanaannya tak sesuai rencana. Setelah dua kali perpanjangan waktu, kontrak akhirnya diputus ketika progres pekerjaan baru mencapai 43,5 persen.
“Penyidik masih mendalami dokumen serta memeriksa pihak-pihak terkait,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Gorontalo, Kombes Maruly Pardede, Jumat (11/4/2025).
Kombes Maruly menegaskan komitmen Polda untuk menindak tegas setiap pelaku korupsi.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah menerbitkan laporan investigatif dengan nomor 62/LHP/XXI/11/2024 tertanggal 1 November 2024. Laporan itu menyatakan kerugian negara akibat proyek ini sebesar Rp5,97 miliar. Dana proyek bersumber dari pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Tahun Anggaran 2021.
Dalam perkara ini, sejumlah nama disebut memiliki peran penting, antara lain Antum Abdullah sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Irfan Ahmad Asui selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta Denny Juaeni yang menjabat Kuasa Direktur PT Mahardika Permata Mandiri.
Polisi menjerat para terduga dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
“Kami tidak akan mentoleransi praktik korupsi, siapa pun pelakunya. Ini bagian dari upaya kami menjaga akuntabilitas dan transparansi penggunaan uang negara,” ujar Maruly.
Polda Gorontalo memastikan proses hukum dilakukan secara profesional, terbuka, dan berpihak pada kepentingan publik.