Simpulindo.com, – Presiden Prabowo Subianto secara resmi mengumumkan kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi aparatur negara, yang mencakup Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Hakim, prajurit TNI-Polri, serta para pensiunan.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang telah ditandatangani oleh Presiden.
“THR dan gaji ke-13 diberikan kepada seluruh aparatur negara, baik di tingkat pusat maupun daerah, dengan total penerima mencapai 9,4 juta orang,” Kata Prabowo, Kamis (13/3/2025).
Prabowo menjelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diterima aparatur negara terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, serta tunjangan kinerja sebesar 100 persen bagi ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan para hakim. Sementara bagi ASN di daerah, skema yang sama diterapkan, namun disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah.
“Untuk pensiunan, diberikan dalam bentuk uang pensiun bulanan,” jelasnya.
Presiden menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan dua minggu sebelum Idulfitri, yakni mulai Senin, 17 Maret 2025. Sementara gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juni 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru sekolah.
“Diharapkan kebijakan ini dapat membantu para aparatur negara dalam mengelola kebutuhan selama mudik dan libur Lebaran,” kata Presiden.
Selain itu, pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan tambahan guna mendukung masyarakat dalam menghadapi lonjakan mobilitas dan konsumsi selama Ramadan dan Idulfitri.
Salah satunya adalah penurunan harga tiket pesawat sebesar 13-14 persen selama masa liburan Idulfitri, serta kebijakan diskon tarif tol dan transportasi umum untuk periode mudik Lebaran.