Simpulindo.com, – Satuan Reserse Narkoba Polresta Gorontalo Kota berhasil mengamankan tiga remaja yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut adalah MARU (22), warga Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo; MFL (26), warga Kecamatan Wanea, Kota Manado; serta RI (22), warga Kecamatan Hulonthalangi, Kota Gorontalo.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol Dr. Ade Permana, S.I.K., M.H., melalui Kasat Narkoba AKP Dimas Wicaksono Wijaya, S.Tr.K., S.I.K., mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah Kota Gorontalo.
“Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satnarkoba segera melakukan penyelidikan. Pada Jumat (21/3) sekitar pukul 20.30 WITA, kami melakukan penangkapan terhadap MARU di salah satu kamar kos. Saat diamankan, ia sedang memegang satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu,” ujar AKP Dimas, Minggu (23/3/2025).
Dari hasil interogasi, MARU mengaku bahwa barang haram tersebut dibelinya dari MFL. Tim Opsnal segera bergerak ke tempat MFL dan berhasil mengamankan 18 sachet plastik klip yang diduga berisi sabu. Barang tersebut ditemukan disembunyikan di dalam bantal. MFL mengungkapkan bahwa sebagian barang telah dijual kepada RI.
Tim Opsnal kembali bergerak dan mengamankan RI di kediamannya. Saat digeledah, polisi menemukan satu sachet plastik klip yang diduga berisi sabu.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah 20 sachet plastik klip berisi narkotika jenis sabu, serta tiga orang tersangka,” kata AKP Dimas.
Saat ini, ketiganya telah diamankan di Polresta Gorontalo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita akan dikirim ke BPOM guna dilakukan serangkaian pengujian.
Polisi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkotika di lingkungan sekitar. Upaya pemberantasan narkoba akan terus digencarkan demi menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bersih dari narkotika.