Simpulindo.com, Gorontalo – Polres Pohuwato menetapkan dua pria sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan yang terjadi di Desa Botubilotahu, Kecamatan Marisa.
Kasat Reskrim AKP Khoirunnas menjelaskan, dua warga berinisial FH alias Uci (27) dan RS (26) ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan dua laporan polisi, masing-masing LP/B/150/XI/2025 dan LP/B/151/XI/2025.
Kedua laporan tersebut berasal dari peristiwa yang sama, ketika masing-masing pihak saling melaporkan karena terjadi kekerasan fisik.
Peristiwa berlangsung pada Selasa, (12/8/2025), menjelang dini hari. Berdasarkan hasil penyidikan, RS bersama seorang rekannya mendatangi FH sehingga terjadi adu mulut. Ucapan yang dilontarkan kedua pihak memicu perkelahian dan berakhir dengan luka-luka pada keduanya.
Menurut Kasat Reskrim, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memeriksa saksi, mengumpulkan alat bukti, menelaah rekam medis, serta menggelar perkara sesuai ketentuan.
“Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa kedua pihak sama-sama melakukan kekerasan fisik yang memenuhi unsur pidana,” kata AKP Khoirunnas, Jumat (28/11/2025).
Penyidik kemudian menerapkan pasal berbeda kepada masing-masing tersangka. FH dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara. Sementara RS dikenakan Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana dua tahun delapan bulan.
Polres Pohuwato menegaskan penanganan perkara berjalan secara profesional dan transparan.
“Penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti,” tegas Kasat Reskrim.
Kedua tersangka tidak ditahan. Penyidik menilai keduanya bersikap kooperatif selama pemeriksaan. (An/Simpulindo).
simpulindo.com berkomitmen menyajikan informasi faktual dari lapangan. Ikuti perkembangan terbaru melalui saluran kami Klik Disini https://bit.ly/4n8h1GD












