simpulindo.com, Gorut – Dua korban jiwa dalam aktivitas pertambangan di Desa Hulawa dan Desa Bulontio Timur, Kabupaten Gorontalo Utara, belum diikuti langkah penanganan hukum oleh aparat kepolisian.
Publik mempertanyakan respons penegakan hukum di tengah dugaan aktivitas tambang tanpa izin yang telah merenggut nyawa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, insiden di dua lokasi tambang tersebut menyebabkan dua orang meninggal dunia.
Namun demikian, proses penanganan hukum atas peristiwa tersebut masih belum berjalan.
Kapolres Gorontalo Utara melalui Kasat Reskrim, Ipda Maulana Rahman, saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon menyampaikan bahwa pihaknya belum melakukan tindak lanjut atas kasus tersebut.
“Untuk LP ini ada di Polsek Sumalata,” ujar Ipda Maulana Rahman.
Ia menjelaskan, hingga saat ini pihaknya memang belum turun langsung melakukan langkah lanjutan di lokasi kejadian.
Meski begitu, ia memastikan bahwa penanganan akan dilakukan.
“Kami belum melakukan tindak lanjut dan akan melakukan tindak lanjut,” katanya.
Terkait kapan proses tersebut dilakukan, pihaknya belum dapat memastikan waktu pelaksanaannya.
“Sementara untuk tindak lanjutnya dalam waktu yang belum bisa dipastikan. Nanti setelah kami turun baru kami informasikan ke awak media apa hasilnya,” tambahnya.
Sikap tersebut memunculkan tanda tanya publik, mengingat peristiwa tambang yang menelan korban jiwa seharusnya menjadi atensi serius aparat penegak hukum, terutama jika terdapat dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin atau kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pihak Polres Gorontalo Utara terkait perkembangan laporan polisi (LP) dimaksud.












