Simpulindo.com, – Polsek Ciampea dan Sat Reskrim Polres Bogor berhasil menangkap dua pelaku begal yang terlibat dalam pembunuhan di Jalan Raya Cihideung Ilir, Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, pada 30 September 2024.
Korban, Iwan Irawan (58), meninggal dunia akibat luka parah di bagian kepala. Menurut keterangan keluarga, korban keluar rumah sekitar pukul 01.00 WIB untuk menjemput putrinya dengan sepeda motor.
Kedua pelaku yang ditangkap adalah Ajum Jumaidi alias AJ (37) dan MD alias Rian (24). Penangkapan dilakukan pada Senin, 21 Oktober 2024.
Kapolsek Ciampea, Kompol Suminto, menjelaskan bahwa pelaku AJ ditangkap di rumah kontrakan istri keduanya di Cibanteng, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor.
“Pelaku AJ adalah warga Kampung Pasar Rebo, Desa Cihideungilir, Kecamatan Ciampea,” kata Kompol Suminto.
Sementara itu, pelaku MD ditangkap di rumahnya di Kampung Cisasapeunta, Desa Sukajadi, Kecamatan Tamansari, Kabupaten Bogor.
Menurut keterangan pelaku AJ, aksi tersebut telah direncanakan bersama dengan Sugandi dan MD alias Rian.
“Otak dari aksi ini adalah Sugandi, yang telah meninggal dunia akibat bunuh diri. Saat ini, AJ dan MD masih dalam pemeriksaan untuk mengetahui lebih lanjut motif tindakan mereka,” jelas Kapolsek.
Barang bukti yang diamankan petugas meliputi sebuah lumpang, helm hitam bermerk Honda, serta sandal jepit milik korban. Sepeda motor Honda Beat milik korban dengan nomor polisi F-4997-AAV masih dalam pencarian.
“Sepeda motor Yamaha Mio J warna putih yang digunakan pelaku juga kami sita,” tambah Kapolsek.
Para pelaku dijerat Pasal 365 (3) KUHP dan atau Pasal 338 jo 340 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara, hukuman mati, atau penjara seumur hidup.